Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Keadilan Restoratif: Menimbang Jalan Tengah dalam Kasus Kekerasan Anak di PPU

Redaksi KP • Rabu, 29 April 2026 | 14:24 WIB

 

Achmad Fitriady
Achmad Fitriady

Oleh: Achmad Fitriady

Lurah Petung, Kecamatan Penajam, PPU

KALTIMPOST.ID - Beberapa hari lalu, langit sangat cerah, dan sangat panas sekali. Tiba-tiba kabar soal perundungan atau bullying terjadi lagi di lingkungan sekolah riuh di platform media sosial dan media massa. Sehingga kita lupa ini adalah kejadian luarbiasa, yang diatur secara khusus di dalam sistem peradilan pidana anak. 

Di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). UU ini mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yaitu penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga untuk mencari solusi adil demi masa depan anak. Bukan sekadar pembalasan dendam, untung-rugi, dan membalas berdasarkan hal yang setimpal pula.

Definisi anak dalam UU SPPA Pasal 1 angka 2, terdapat istilah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang mencakup tiga kategori; anak yang berkonflik dengan hukum (anak pelaku), anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Harmoni ESG untuk Pembangunan Balikpapan Berkelanjutan

Kemudian, anak yang menjadi korban, anak di bawah 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana. Serta anak yang menjadi saksi: anak di bawah 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Menjadi catatan penting kita bersama istilah "anak bermasalah hukum" sering digunakan secara umum di masyarakat. Namun dalam UU SPPA istilah resminya adalah anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam kasus ini yang melibatkan anak usia 15 tahun (pelaku), yang menjadi landasan dalam penanganannya adalah Pasal 5 & 7 (Diversi). Menegaskan bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan wajib diupayakan diversi atau pengalihan dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan. Diversi hanya berlaku jika tindak pidana diancam penjara di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.

Dalam Pasal 21, jika anak belum berumur 12 tahun, ia hanya boleh dikembalikan ke orang tua atau diikutkan program pembinaan. Karena pelaku berumur 15 tahun, ia sudah bisa diproses secara hukum formal namun tetap menggunakan aturan SPPA.

Pasal 32, penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak telah berumur 14 tahun ke atas dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.

Terkait kasus perundungan (bullying) di Penajam Paser Utara yang terjadi pada 27 April 2026, di mana terjadi luka fisik serius (gigit kuping), langkah-langkah yang diambil sesuai UU SPPA. Jika sudah ada pelaporan ke pihak berwajib atau kepolisian masuk ke dalam tahap penyidikan (Polres PPU), penyidik dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) akan melakukan pemeriksaan. Mengingat usia pelaku 15 tahun, prosesnya adalah dengan upaya diversi.

Polisi wajib memfasilitasi pertemuan antara pihak pelaku dan korban untuk perdamaian. Jika korban/keluarga tidak setuju atau luka masuk kategori berat, proses lanjut ke tahap berikutnya.

Perlu adanya pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, penyidik wajib meminta laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari Bapas untuk mengetahui latar belakang perilaku anak.

Perlunya perlindungan korban, hal ini sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak, korban harus mendapatkan perawatan medis mengingat adanya luka fisik (kuping). Kemudian rehabilitasi psikologis mengingat ini adalah kasus bullying, trauma mental korban harus ditangani oleh Dinas Sosial atau Dinas DP3AP2KB melalui UPTD PPA setempat.

Baca Juga: Menyiapkan Generasi Bangsa melalui Championship CBP Rupiah 2026

Jika sanksi hukum diversi gagal dan harus berlanjut ke pengadilan karena pelaku masih anak (15 tahun), ancaman pidana penjara yang dijatuhkan maksimal adalah setengah dari ancaman maksimal orang dewasa (Pasal 81 ayat 2). Hakim dapat memutuskan tindakan (seperti rehabilitasi atau dikembalikan ke orang tua) atau pidana (pembinaan di LPKA - Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

Kasus ini, cukup kompleks, terutama jika terdapat indikasi korban adalah pemicu” atau adanya perputaran peran antara pelaku dan korban. Dalam hukum perlindungan anak, perspektif ini dikenal dengan pendekatan yang sangat hati-hati.

Langkah apa yang harusnya dilakukan pemerintah? Pemerintah bisa mengambil langkah intervensi krisis (langkah medis dan psikis), memastikan korban mendapatkan tindakan bedah/medis untuk luka di telinga serta pendampingan psikolog klinis untuk keduanya.

Asesmen litmas oleh Bapas untuk turun tangan melakukan penelitian kemasyarakatan. Mereka akan menggali mengapa anak tersebut menggigit telinga temannya. Apakah karena provokasi, pembelaan diri, atau akumulasi kekesalan.

Apakah keduanya adalah korban?

Secara sosiologis dan psikologis, seringkali dikatakan bahwa pelaku anak adalah korban dari lingkungannya. Namun secara hukum (UU SPPA), pemisahnya tetap jelas berdasarkan perbuatannya saat itu. Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku sebenarnya adalah korban perundungan jangka panjang oleh si korban, maka berlaku penjelasan pada Pasal 3 UU SPPA. Anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya.

Jika pelaku melakukan itu karena pembelaan diri, atau di bawah tekanan hebat, hal ini menjadi bahan pertimbangan hakim/penyidik.

Prinsipnya adalah keadilan restoratif. Di sini kita mengedepankan jalan tengah. Undang-undang tidak melihat kasus ini sebagai siapa menang atau siapa pelaku akan dipenjara, melainkan bagaimana memperbaiki keadaan. Jika keduanya ternyata saling menyakiti, maka solusinya adalah pemulihan bersama.

Maka kita perlulah bijak melihat kejadian ini tanpa menjatuhkan vonis benar-salah sehingga menjadikan narasi yang berkembang adalah si pelaku sebenarnya (pengigit) adalah tersangka dan korban bully adalah korban tergigit. Maka framing yang seharusnya, kasus kekerasan anak ini akibat kegagalan lingkungan dalam deteksi dini perundungan dan menjadi kelalaian bersama.

Perlunya menghindari stigmatisasi, jangan melabeli anak usia 15 tahun sebagai “kriminal” atau “monster”. Gunakan istilah anak yang berkonflik dengan hukum. Juga perlu mengedepankan atau menonjolkan teori kausalitas (sebab-akibat), fokus bahwa tindakan “menggigit kuping” tidak berdiri sendiri, melainkan puncak dari gunung es perundungan di lingkungan sekolah/bermain tersebut.

Kita juga perlu mendorong tanggung jawab kolektif, framing yang berkembang mengarahkan publik untuk tidak menyalahkan salah satu anak saja, tetapi sistem pengawasan orang tua dan sekolah yang abai sehingga terjadi eskalasi kekerasan.

Perlunya solusi jalan tengah dengan diversi berbasis restoratif. Dalam UU SPPA, jika ditemukan bahwa kedua belah pihak memiliki andil kesalahan, maka jalan tengah seperti mediasi penal, pertemuan antara kedua keluarga untuk saling memaafkan dan menyepakati ganti rugi medis tanpa melalui jeruji besi.

tindakan (bukan pidana), hakim bisa memutuskan anak (pelaku) untuk mengikuti konseling perubahan perilaku atau pelayanan masyarakat, alih-alih penjara. Reintegrasi sosial, keduanya dikembalikan ke lingkungan dengan pengawasan agar tidak terjadi aksi balas dendam di masa depan.

Hal yang sangat penting, pastikan narasi provokasi atau korban sebagai pelaku sebenarnya atau sebaliknya, masuk ke dalam litmas yang dibuat oleh petugas Bapas, karena dokumen inilah yang menjadi pertimbangan utama hakim mengambil keputusan.

Untuk kasus ini, meskipun perbuatan tersebut masuk kategori penganiayaan, hukum Indonesia tetap memandang anak usia 15 tahun sebagai sosok yang masih bisa dibina. Penekanan utama tetap pada pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tanpa harus merusak masa depan anak tersebut melalui stigmatisasi penjara jika memungkinkan.

Mari kita secara bersama-sama bijak dalam menilai kasus ini sebagai pembelajaran, agar anak sebagai aset masa depan yang memegang tongkat estafet kepemimpinan, tumbuh kembang anak dimulai dari rumah, sebagai sekolah dan madrasah orangtua adalah guru, dan masa depan anak bangsa ada di tangan kita sebagai orangtua. (*)

 

Editor : Duito Susanto
#uu sppa #restorative justice #penajam paser utara #perlindungan anak #kasus bullying