Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kartelisasi Politik dan Absennya Kekuatan Oposisi

Muhammad Aufal Fresky • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:28 WIB
Muhammad Aufal Fresky. (IST)
Muhammad Aufal Fresky. (IST)

Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais dan Penulis Buku

KALTIMPOST.ID, Dalam podcast di kanal YouTube @YukNgajiTV, Jumat (12/6), pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar menyoroti wajah politik Indonesia. Pria yang karib disapa Prof. Uceng tersebut berpandangan, partai-partai politik di Indonesia acap kali sukar dibedakan. Bahkan, dia menyindir bahwa yang membedakan hanya “pendapat” dan “pendapatan”.

Tidak hanya itu, dia juga mengaitkan fenomena tersebut dengan teori kartelisasi politik. Dalam teori ini, partai-partai memang bersaing keras saat pemilu menggaet suara rakyat. Namun, setelah pemilu selesai, mereka berkumpul dalam koalisi yang sama untuk berbagi akses terhadap kekuasaan, jabatan, dan sumber daya politik.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi semakin terpinggirkan. Setelah hasrat politik para elite tersebut terpenuhi, semua menjadi amnesia. Jangankan untuk melayani rakyat, untuk sekadar mendengar keluhan rakyat sukarnya bukan main.

Sebab takhta telah digondol. Partai-partai besar bergabung dalam satu kolam, sibuk membicarakan perihal “siapa dapat apa”, “kapan dan bagaimana caranya”. Masalah urusan dan kepentingan rakyat dinomorduakan atau bahkan sama sekali tidak dilirik.

Baca Juga: Ketika Wakil Rakyat “Membisu”

Konsekuensinya, demokrasi kita menjadi tidak sehat. Kekuatan oposisi sebagai penyeimbang menjadi lemah tak berdaya atau bahkan absen. Kurangnya kontrol dan daya kritis terhadap kebijakan pemerintah terjadi karena mayoritas partai besar tidak bisa menahan diri untuk masuk pemerintahan. Koalisi di kabinet menjadi gemuk hasil dari kompromi.

Selain itu, parlemen menjadi lemah dan kehilangan taringnya sebab mereka yang duduk di dalamnya dikendalikan oleh ketua umum atau elite partainya masing-masing. Dan ketua umumnya itu, sekali lagi, sedang menjadi menteri. Dalam hal ini, sistem checks and balances hanya di atas kertas sebab tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kembali lagi terkait kartel politik, pada mulanya, meminjam pandangan Sardini (2024), konsep kartel berasal dari dunia ekonomi, yakni kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengontrol pasar dan menekan persaingan; kemudian dipinjam dalam konteks politik untuk menjelaskan kolusi kekuasaan yang membatasi kompetisi dan melemahkan representasi publik.

Dalam konteks politik di Indonesia dewasa ini, menurut Sardini, kartel politik muncul dalam bentuk koalisi partai besar yang mendominasi parlemen dan pemerintahan. Koalisi ini tidak didasarkan pada kesamaan ideologi atau platform kebijakan, melainkan pada kepentingan kekuasaan dan pembagian posisi.

Selaras dengan hal itu, Jati (2014) juga menuturkan bahwa kartelisasi politik di Indonesia merupakan bentuk reorganisasi elite lama dalam bingkai demokrasi baru. Jati menambahkan, kartel politik sebagai “arisan kekuasaan” yang lahir dari kompromi antarpartai pemenang dan pecundang dalam pemilu, dengan tujuan utama mengamankan rente politik dan mempertahankan keberlangsungan elite.

Kerja sama dalam pembagian kekuasaan lebih diutamakan. Perbedaan ideologi antarpartai menjadi kabur. Kompetisi substantif menjadi hilang. Mayoritas partai bersinergi dan berkolaborasi untuk menikmati kue kekuasaan. Padahal, dalam demokrasi kita, setiap partai seharusnya bersaing, bukan justru berkompromi untuk sama-sama memiliki akses yang mulus terhadap kekuasaan.

Hal itu dipertegas oleh pendapat Lestari (2017) yang menyatakan bahwa ciri lain dari kartel politik adalah hubungan antara partai dan negara semakin erat, sedangkan hubungan partai dengan masyarakat semakin melemah.

Dalam sistem kartel, partai tidak lagi menggantungkan diri pada dukungan rakyat, tetapi pada akses ke anggaran negara dan posisi dalam lembaga pemerintahan. Partai yang tergabung dalam kartel memiliki keunggulan finansial, akses kebijakan, serta perlindungan politik dan hukum. Buktinya, dalam banyak kasus, keterlibatan elite partai dalam kasus korupsi misalnya, jarang berujung pada hukuman yang setimpal karena jaringannya saling mendukung, melindungi, dan mengamankan.

Dengan begitu, cukup terang benderanglah dalam pikiran kita bahwa selama ini demokrasi telah dibajak oleh sekelompok elite politik. Mereka dengan lantang bersuara “Demi kepentingan rakyat”, “Demi kepentingan bangsa dan negara”, “Demi masa depan bangsa dan negara”, dan beragam kata heroik lainnya.

Baca Juga: Mahasiswa sebagai Pilar Kekuatan Sipil

Namun, kenyataannya, yang mereka perjuangkan adalah kepentingan diri dan kelompoknya masing-masing. Faktanya, yang mereka utamakan adalah bagaimana merebut dan mempertahankan akses yang digenggam terhadap kekuasaan. Sistem kartel telah mencabik-cabik kedaulatan rakyat.

Kartelisasi politik membawa demokrasi kita semakin mundur. Alih-alih mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, yang terjadi justru mengenyangkan perut segelintir orang. Membuat mereka tetap bercokol di kabinet bahkan setelah terjadi pergantian rezim kekuasaan.

Lihat saja, beberapa menteri di era Prabowo juga pernah menjadi menteri di era Jokowi atau bahkan pernah menjadi menteri di era SBY. Dan orang-orang itu adalah elite parpol. Maka jangan pernah sekali-kali berbicara profesionalisme dan meritokrasi dalam pembagian jatah menteri. Sebab, kalkulasi politis jauh lebih dikedepankan. Kendatipun ada orang-orang profesional nonpartai, itu biasanya bisa dihitung dengan jari dan biasanya hanya seumur jagung di kabinet.

Kartelisasi politik ini, sekali lagi, menghasilkan konsentrasi kekuasaan dan melemahkan kontrol serta pengawasan dari oposisi. Peran oposisi sebagai penyeimbang menjadi tidak maksimal atau bahkan sama sekali tidak hadir dalam kehidupan demokrasi kita.

Padahal, oposisi adalah kelompok atau kekuatan politik di luar pemerintahan/kekuasaan yang berperan untuk mengawasi, mengkritisi, dan menawarkan alternatif kebijakan terhadap pemerintah. Keberadaan oposisi sangat vital dalam sistem demokrasi untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Menggali Potensi Generasi Penerus

Dalam rangka memungkasi catatan ini, saya hanya berharap agar demokrasi kita jangan sampai semakin berada di ujung tanduk. Bahwa kartelisasi politik tidak bisa kita toleransi. Sebab, hal itu akan semakin membuat kehidupan rakyat terpuruk karena program dan kebijakan yang dikeluarkan berpotensi hanya menguntungkan segelintir elite.

Ratusan juta rakyat Indonesia nasibnya menjadi terkatung-katung. Karena eksekutif tidak memprioritaskan kepentingan rakyat. Pun demikian dengan DPR yang juga tidak mewakili suara rakyat.

Perlahan, kepercayaan kita terhadap penyelenggara negara dan wakil rakyat kian terkikis. Ini menjadi alarm keras bahwa dibutuhkan perombakan besar-besaran dalam sistem politik dan tata kelola pemerintahan kita hari ini.

Saatnya akademisi, mahasiswa, buruh, tani, nelayan, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya bersatu padu, bergerak serentak untuk menciptakan gelombang perubahan. Tentu dengan cara-cara yang beradab dan konstitusional. (*)

Editor : Almasrifah
#kekuasaan #Kartelisasi Politik #politik Indonesia #elite partai #suara rakyat