Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Cooling of Period

Redaksi Kaltim Post • Senin, 13 Juli 2026 | 13:18 WIB
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

APAKAH seorang anggota partai politik bisa serta-merta mendaftar sebagai hakim konstitusi? Atau apakah kader partai politik juga bisa menempati jabatan di perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Atau apakah seorang tentara dan polisi diperbolehkan menjadi anggota partai politik, bahkan menjadi seorang ketua partai, seketika ia purnatugas atau pensiun?

Pertanyaan-pertanyaan semacam ini seringkali dilontarkan publik diberbagai macam kesempatan. Baik dalam diskusi, seminar, hingga di warung-warung kopi. Pertanyaan-pertanyaan ini berangkat dari keresahan, sekaligus keraguan yang mendalam terhadap status orang-orang yang dianggap memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan yang dipegangnya.

Baik dalam jabatan publik maupun lembaga maupun badan seperti partai politik. Dan anehnya, relasi konflik kepentingan yang dikhawatirkan ini, (sengaja) tidak pernah didudukkan secara serius alias dibiarkan stagnan pada grey area yang multi-tafsir dan rawan diperdebatkan. Keberadaan anggota partai politik di BUMN/BUMD misalnya. Mereka dianggap memiliki relasi kepentingan yang kuat dengan kekuasaan. Sehingga berdampak terhadap independensi BUMN/BUMDnya. Pangkal masalahnya ada pada regulasinya yang abu-abu.

Dalam ketentuan, syarat larangan hanya berlaku bagi “pengurus partai politik”, namun tidak berlaku bagi “anggota partai politik”. Paradoks bukan? Ini jelas tidak bisa memotong relasi genealogi politiknya dengan partai. Artinya, ruang intervensi terhadap posisinya sebagai pejabat BUMN/BUMD tetap terbuka lebar. Tidak salah ketika publik menuding perusahaan pelat merah sebagai “sapi perah” para elite politik.

Hal serupa juga terjadi terhadap pensiunan tentara dan polisi yang sekonyong-konyong berpartai, bahkan tidak sedikit yang tiba-tiba menjadi ketua partai politik. Apa yang keliru? Seorang anggota TNI ataupun polisi yang purnatugas. Tidak serta-merta memotong garis komanda diinstasinya. Seorang panglima TNI yang baru pensiun misalnya, tidak serta-merta kehilangan komandonya untuk memobilisai dukungan atau memengaruhi lembaga territorial TNI secara hierarki.

Etimologi

Untuk itu, memotong relasi kepentingan ini, hukumnya “wajib”. Diperlukan “masa jedah” atau seringkali disebut dengan istilah “cooling of period”. Dalam Black Law Dictionary, cooling of period atau masa jeda, dimaknai sebagai, “An automatic delay between a person's taking some legal action and the consequence of that action”.

Yaitu penundaan otomatis antara tindakan hukum yang diambil seseorang dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Selama perselisihan misalnya, dianggap sebagai periode di mana tidak ada tindakan yang dapat diambil oleh kedua belah pihak.

Menurut Merriam-webster, cooling of period adalah “a period of time that must pass before someone can do something or before an agreement becomes final”. Yakni jangka waktu yang harus berlalu sebelum seseorang dapat melakukan sesuatu atau sebelum suatu perjanjian menjadi final.

Sedangkan menurut Cambridge Dictionary, cooling of period merupakan, “an agreed length of time in which someone can decide not to buy something they have agreed to buy, or a period in which two groups who are arguing can try to improve the situation before taking further action”.

Yaitu jangka waktu yang disepakati di mana seseorang dapat memutuskan untuk tidak membeli sesuatu yang telah mereka setujui untuk dibeli, atau periode di mana dua kelompok yang sedang berdebat dapat mencoba memperbaiki situasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Dalam hukum Islam, dikenal istilah masa iddah, yakni waktu tunggu yang hukumnya wajib dijalani oleh seorang perempuan setelah putusnya pernikahan, baik karena ditinggal wafat suami maupun karena perceraian, sebelum ia diizinkan untuk menikah lembali.

Dalam KBBI, iddah atau idah, adalah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Dalam konteks pengisian jabatan, cooling of period ini harusnya menjadi standar dan ukuran yang penting untuk menjauhkan konflik kepentingan. Tidak hanya bagi anggota partai politik yang hendak menjadi pejabat BUMN/BUMD, ataupun pensiunan tentara dan polisi yang hendak bergabung dan memimpin partai politik, tapi juga terhadap para politisi yang notabene anggota dan elite partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi.

Implikasi

Bahaya besar jika seorang anggota partai politik tidak diwajibkan melewati masa cooling of period, sebelum mengajukan diri sebagai hakim konstitusi. Terlebih jika ia merupakan anggota DPR yang notabene adalah kader partai politik.

Jika terpilih menjadi hakim MK, dia tidak hanya membawa dirinya ke dalam MK, tapi juga membawa kepentingan partai dan kepentingan DPR sekaligus. Harusnya anggota partai politik yang hendak mencalonkan diri menjadi hakim MK, terlebih dahulu melewati masa cooling off period agar bisa mengikis garis kepentingan politiknya terlebih dahulu.

Sebab jika tidak, ia hanya akan menjadi “hakim titipan”, baik bagi DPR maupun bagi partai politiknya. Dalam banyak pengalaman praktik, masa jeda ini rata-rata selama 5 tahun. Kekosong aturan mengenai masa jeda ini, tentu saja mengancam independensi MK secara kelembagaan.

Masa jeda atau cooling of period ini pada dasarnya merupakan prinsip yang harus ditegakkan demi menjaga muruah MK. Disamping itu, penerapa masa jeda dalam proses rekrutmen calon hakim MK, berfungsi untuk memastikan beberapa hal. Pertama, menutup ruang kooptasi. Masa jeda meminimalisir potensi kooptasi kekuasaan terhadap MK. Masa jeda ini membentengi MK dari upaya intervensi oleh lembaga lain.

Kedua, memutus genus politik. Kalau hanya diwajibkan mundur tanpa melewati masa jeda, tidak akan menghapus loyalitasnya terhadap partai. Ketiga, membangun public trust. MK merupan lembaga peradilan yang membutuhkan legitimasi dari rakyat banyak. Namun jika proses seleksi hakim konstitusi, masih permisif dengan pintu intervensi dari kepentingan elite dan partai politik, kepercayaan terhadap MK akan semakin tergerus. Oleh karena itu, prinsip cooling of period, mutlak harus diterapkan dalam proses rekrutmen hakim konstitusi. (riz)

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
cooling of period Hakim Mahkamah Konstitusi bumn Herdiansyah Hamzah tni-polri