Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance

Redaksi KP • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:02 WIB
Mohammad Taufik.
Mohammad Taufik.

Oleh:

Mohammad Taufik

Dosen FISIP Universitas Mulawarman

Mantan Ketua KPU Kaltim

Pemilu sering dipahami sebagai momentum ketika rakyat memberikan suara untuk menentukan wakil dan pemimpinnya. Namun, pemilu tidak berhenti pada proses pencoblosan, penghitungan suara, dan penetapan pemenang. Pemilu merupakan institusi politik yang menentukan bagaimana kekuasaan diperebutkan, bagaimana kepentingan masyarakat direpresentasikan, dan bagaimana legitimasi pemerintahan dibentuk.

Dalam konteks tersebut, buku "Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance" karya Ramlan Surbakti menawarkan perspektif yang penting. Buku ini mengajak pembaca melihat pemilu sebagai sebuah sistem tata kelola yang mencakup aturan, kelembagaan, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa. Perspektif tersebut menjadi penting karena kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya pemilu, tetapi juga oleh kualitas proses yang mengatur kompetisi politik.

Sebagai sebuah karya akademik, buku ini memiliki kontribusi besar dalam memperluas cara pandang terhadap pemilu. Namun, buku ini juga dapat dikritisi karena tantangan pemilu kontemporer telah berkembang semakin kompleks. Perubahan teknologi digital, politik uang, oligarki, politik identitas, dinasti politik, kampanye digital, disinformasi, serta ketimpangan sumber daya politik menuntut pengembangan konsep “electoral governance” yang lebih dinamis.

Pemilu Bukan Sekadar Memilih

Pertanyaan paling mendasar dalam memahami pemilu bukanlah "siapa yang menang", tetapi "bagaimana kemenangan tersebut diperoleh".

Pertanyaan tersebut menjadi pintu masuk yang menarik untuk membaca buku Ramlan Surbakti. Pemilu dapat berlangsung secara teratur, tetapi belum tentu menghasilkan kompetisi politik yang benar-benar adil. Pemilih dapat datang ke tempat pemungutan suara, tetapi hak politik mereka belum tentu terlindungi secara substantif. Penyelenggara dapat bekerja sesuai prosedur, tetapi integritas pemilu tetap dapat dipersoalkan apabila terdapat intervensi, politik uang, manipulasi informasi, atau ketimpangan sumber daya antar peserta.

Di sinilah konsep "electoral governance" memperoleh relevansinya. Pemilu bukan hanya sebuah "event", tetapi sebuah "governance process". Pemilu merupakan proses panjang yang dimulai dari pembentukan aturan, penyusunan kelembagaan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi, penetapan hasil, hingga penyelesaian sengketa.

Dengan perspektif tersebut, Surbakti berhasil menggeser perhatian pembaca dari pertanyaan administratif menuju pertanyaan institusional dan politik: Siapa yang membuat aturan pemilu? Siapa yang menjalankan aturan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyelesaikan sengketa? Dan apakah seluruh aktor memiliki posisi yang relatif setara dalam kompetisi politik?

Ketika Tata Kelola Pemilu Berhadapan dengan Realitas Politik

Kekuatan utama buku ini terletak pada penekanannya terhadap pentingnya tata kelola pemilu yang demokratis. Namun, dari perspektif ilmu politik, terdapat persoalan yang perlu didiskusikan lebih kritis.

1. Pemilu tidak hanya berlangsung dalam arena institusi, tetapi juga dalam arena kekuasaan.

Aturan pemilu tidak lahir dalam ruang yang sepenuhnya netral. Aktor politik memiliki kepentingan terhadap aturan yang menentukan bagaimana kompetisi berlangsung.

Ketika parlemen membahas sistem pemilu, daerah pemilihan, ambang batas, metode pencalonan, atau pembiayaan politik, para pembentuk aturan juga merupakan aktor yang berkepentingan terhadap hasil aturan tersebut.

Karena itu, "rule making" tidak dapat dipahami hanya sebagai proses teknokratis. "Rule making" merupakan proses politik yang memperlihatkan pertarungan kepentingan dan kekuasaan.

2. Tata kelola yang baik belum tentu menghasilkan kompetisi yang setara.

Buku ini memberikan perhatian besar terhadap aturan, penyelenggara, proses pemilu, serta penegakan hukum. Namun, persoalan demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa "kesetaraan formal tidak selalu menghasilkan kesetaraan substantif".

Dua calon dapat mengikuti aturan yang sama, tetapi keduanya mungkin memiliki sumber daya politik yang sangat berbeda. Calon pertama memiliki: modal ekonomi besar, jaringan politik luas, akses media, struktur partai,  jejaring elit, dan kemampuan menggunakan teknologi digital. Calon kedua mungkin hanya memiliki modal sosial dan dukungan masyarakat.

Secara formal, keduanya memiliki hak yang sama. Namun, secara substantif, keduanya tidak selalu berada pada arena kompetisi yang sama. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa "electoral governance" perlu memperhatikan "distribution of political resources".

3. Tantangan digital belum cukup ditempatkan sebagai persoalan utama tata kelola pemilu.

Pemilu kontemporer telah mengalami perubahan besar karena perkembangan media sosial dan teknologi digital. Kampanye tidak lagi hanya berlangsung melalui rapat umum, baliho, surat kabar, atau televisi. Kandidat sekarang berkompetisi melalui: TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan berbagai platform digital. Perubahan tersebut melahirkan persoalan baru: disinformasi, misinformasi, deepfake, micro-targeting, buzzer politik, manipulasi algoritma, dan kampanye berbasis data.

Karena itu, tata kelola pemilu pada masa mendatang tidak cukup hanya mengatur TPS, surat suara, dan rekapitulasi. Tata kelola pemilu juga harus mengatur arena digital tempat opini publik dibentuk.

4. Penegakan hukum tidak selalu mampu mengikuti perkembangan modus pelanggaran.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan kapasitas penegakan hukum. Modus pelanggaran pemilu dapat berkembang lebih cepat daripada regulasi. Politik uang dapat berlangsung melalui jaringan informal. Kampanye negatif dapat menggunakan akun anonim. Disinformasi dapat menyebar dalam hitungan menit. Mobilisasi politik dapat berlangsung melalui jaringan digital yang sulit ditelusuri.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: Apakah institusi penyelenggara dan penegak hukum memiliki kapasitas yang cukup untuk mengimbangi perubahan teknologi politik? Pertanyaan ini menjadi salah satu agenda penting pengembangan electoral governance.

Pemilu pada Hakikatnya adalah Tata Kelola Kekuasaan

Dari pembacaan kritis terhadap buku Surbakti, terdapat satu insight penting yang dapat dikembangkan. "Electoral governance pada dasarnya merupakan tata kelola terhadap proses perebutan kekuasaan". Pemilu mengatur siapa yang dapat berkompetisi, bagaimana kompetisi berlangsung, bagaimana suara dikonversi menjadi kekuasaan, dan bagaimana konflik diselesaikan. Karena itu, pemilu tidak dapat dipisahkan dari persoalan kekuasaan.

Kita dapat menggambarkan hubungan tersebut sebagai berikut:

Rule Making → Rule Application → Rule Adjudication → Political Competition → Political Representation → Democratic Legitimacy.

Rule making menentukan arena. Rule application menentukan bagaimana permainan berlangsung. Rule adjudication menentukan bagaimana konflik diselesaikan. Ketiga proses tersebut kemudian menentukan kualitas kompetisi politik dan kualitas representasi.

Dalam perspektif tersebut, buku Surbakti memiliki kontribusi penting karena memberikan fondasi untuk memahami bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu, tetapi membutuhkan tata kelola pemilu yang demokratis.

Namun, insight tersebut perlu dikembangkan dengan menambahkan satu dimensi lagi, yaitu "power structure".

Dengan demikian, analisis dapat bergerak dari: "electoral governance" menuju: electoral governance + political power + political economy.

Penggabungan tersebut memungkinkan kita memahami mengapa institusi pemilu yang secara formal demokratis masih dapat menghasilkan praktik politik yang oligarkis, klientelistis, transaksional, atau elitis.

Mengembangkan Electoral Governance yang Lebih Adaptif

Berdasarkan pembacaan kritis tersebut, terdapat beberapa agenda pengembangan.

Pertama, memperkuat independensi dan profesionalitas penyelenggara

KPU dan Bawaslu harus memiliki independensi kelembagaan, kapasitas profesional, serta sistem rekrutmen yang transparan. Independensi tidak cukup hanya tercantum dalam undang-undang. Independensi harus terlihat dalam proses pengambilan keputusan dan perilaku kelembagaan.

Kedua, memperluas konsep integritas pemilu

Integritas pemilu tidak boleh hanya diukur dari tidak adanya kesalahan penghitungan suara. Integritas harus mencakup seluruh siklus:

Integritas regulasi → integritas penyelenggara → integritas peserta → integritas kampanye → integritas pemungutan → integritas penghitungan → integritas penyelesaian sengketa. Dengan demikian, integritas menjadi karakter seluruh proses pemilu.

Ketiga, mengatur arena digital

Tata kelola pemilu harus memasukkan "digital electoral governance". Regulasi perlu memperhatikan: penggunaan kecerdasan buatan dalam kampanye, deepfake, iklan politik digital, transparansi sumber pembiayaan iklan, perlindungan data pemilih, disinformasi, penggunaan akun otomatis, serta manipulasi opini publik.

Keempat, memperkuat kesetaraan kompetisi politik

Pemilu demokratis membutuhkan "level playing field". Negara perlu memastikan bahwa perbedaan modal ekonomi tidak berubah menjadi ketimpangan kesempatan politik.

Karena itu, pembiayaan kampanye, transparansi dana politik, akses media, penggunaan fasilitas negara, dan konflik kepentingan harus memperoleh pengawasan yang lebih kuat.

Kelima, menghubungkan electoral governance dengan kualitas demokrasi

Keberhasilan pemilu tidak seharusnya hanya diukur dari: berapa banyak pemilih datang ke TPS. Ukuran keberhasilan harus mencakup: Apakah pemilih bebas menentukan pilihan, apakah kandidat memiliki kesempatan yang relatif adil, apakah suara dihitung secara jujur, apakah pelanggaran ditindak, dan apakah hasil pemilu diterima karena prosesnya legitimate.

Dengan demikian, "electoral governance" harus diarahkan pada tujuan akhir berupa "democratic legitimacy".

Dari Tata Kelola Pemilu Menuju Tata Kelola Demokrasi

Secara keseluruhan, buku "Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance" karya Ramlan Surbakti merupakan karya penting untuk memahami pemilu dari perspektif kelembagaan dan tata kelola. Buku ini berhasil menunjukkan bahwa kualitas pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kualitas aturan, penyelenggara, pelaksanaan, pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa.

Kekuatan terbesar buku ini terletak pada kemampuannya menempatkan pemilu sebagai "sistem tata kelola", bukan sekadar kegiatan administratif.

Namun, perkembangan demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa konsep tersebut perlu terus diperluas. Tata kelola pemilu saat ini menghadapi persoalan yang semakin kompleks, seperti oligarki, politik uang, dinasti politik, klientelisme, ketimpangan sumber daya, politik identitas, disinformasi, dan transformasi kampanye melalui teknologi digital.

Karena itu, "electoral governance" masa depan harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada "rules and institutions" menuju pendekatan yang juga memperhatikan "power, resources, technology, and political behavior".

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting dalam tata kelola pemilu bukan hanya: “Apakah pemilu telah dilaksanakan sesuai aturan?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Apakah aturan tersebut mampu menciptakan arena kompetisi politik yang bebas, adil, setara, berintegritas, dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate?”

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka tugas ilmuwan politik bukan hanya menjelaskan bagaimana pemilu berlangsung, tetapi juga mengkritisi siapa yang memperoleh keuntungan dari desain pemilu, siapa yang memiliki akses terhadap kekuasaan, dan bagaimana institusi pemilu dapat diperbaiki agar demokrasi bekerja secara substantif.

Dengan demikian, membaca karya Ramlan Surbakti tidak seharusnya berhenti pada pemahaman mengenai tata kelola pemilu, tetapi harus dilanjutkan pada pertanyaan yang lebih besar: "Bagaimana membangun tata kelola pemilu yang mampu mengendalikan kekuasaan sekaligus memastikan kekuasaan yang dihasilkan pemilu memperoleh legitimasi demokratis?"

Pertanyaan inilah yang menjadikan Tata Kelola Pemilu: Electoral Governance bukan hanya relevan untuk memahami pemilu, tetapi juga relevan untuk memahami masa depan demokrasi Indonesia. (*)

Editor : Muhammad Ridhuan
ketua kpu kaltim electoral governance politik Universitas Mulawarman pemilu