Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais dan Penulis Buku
KALTIMPOST.ID, Sepanjang perjalanan hidup, mungkin di antara kita pernah sekali atau beberapa kali pergi ke rumah sakit. Entah sebagai pasien atau sekadar datang untuk membesuk kerabat yang sedang terbaring di instalasi gawat darurat (IGD), misalnya. Baik rumah sakit swasta maupun milik pemerintah semestinya memiliki satu prinsip yang sama: memprioritaskan pasien. Hal itu tentu tidak bisa ditawar-tawar. Keberadaan rumah sakit tidak cukup diukur dari megah dan menterengnya bangunan, penambahan peralatan mutakhir, ataupun adopsi teknologi digital terbaru. Semua kemajuan itu akan kehilangan makna jika pasien masih harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain untuk mendapatkan pertolongan. Karena itu, revitalisasi tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik serta penyediaan sarana dan prasarana.
Jika demikian, apa yang penting dan mendesak dalam upaya revitalisasi rumah sakit di Indonesia? Mengapa revitalisasi rumah sakit harus diperhatikan dan menjadi prioritas para pengambil kebijakan? Kedua pertanyaan itu masih menyelimuti pikiran saya. Sebab, rumah sakit merupakan semacam benteng terakhir dalam upaya penyembuhan penyakit. Seperti telah disinggung, revitalisasi rumah sakit tidak boleh sekadar berfokus pada renovasi gedung. Ada hal-hal substantif yang tidak boleh diabaikan dalam pelayanan dan tata kelola rumah sakit. Keselamatan pasien, kecepatan pelayanan, kepuasan pasien, keberhasilan pengobatan, kemudahan akses, serta kesinambungan pelayanan mesti menjadi perhatian utama dalam agenda revitalisasi rumah sakit.
Baca Juga: Ekonomi dan El Nino: Membaca Ulang Likuiditas Air Kaltim 2026
Saya mendambakan rumah sakit di seluruh pelosok negeri menjadi ruang yang nyaman bagi setiap pasien yang membutuhkan pengobatan. Pelayanan yang humanis, efektif, dan efisien tidak boleh dipandang sebelah mata. Bagaimanapun, rumah sakit harus menjadi tempat yang menghormati martabat pasien. Rumah sakit juga harus memberikan pelayanan yang ramah dan manusiawi kepada setiap pasien tanpa membedakan asal-usul, latar belakang, ataupun status sosial ekonomi. Itulah yang saya maksud dengan pelayanan yang berkeadilan, bukan pelayanan optimal dan penuh kehangatan yang hanya dirasakan oleh mereka yang berdompet tebal. Sebab, setiap orang memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil dan manusiawi dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Sejumlah persoalan acap kali mengemuka terkait ketimpangan pelayanan di beberapa rumah sakit. Mulai dari perlakuan yang tidak setara hingga waktu tunggu berjam-jam, bahkan berhari-hari, untuk mendapatkan kamar dan penanganan tenaga medis. Jika tenaga medis atau ruang perawatan terbatas, bukankah kondisi itu seharusnya dapat disampaikan secara gamblang kepada keluarga pasien? Pasien dan keluarga tidak semestinya dibuat berputar-putar atau direpotkan oleh urusan administrasi yang berbelit-belit, terlebih ketika pasien berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan penanganan segera. Dalam situasi seperti ini, ketidakadilan pelayanan, terutama bagi masyarakat dari kelompok kurang mampu, masih kerap dirasakan. Revitalisasi rumah sakit, sekali lagi, menuntut transformasi pelayanan yang berperikemanusiaan dan berkeadilan.
Baca Juga: Larangan Bakar Lahan dan Pentingnya Desakralisasi Hukum Adat
Tidak hanya itu, merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan, sejumlah persoalan dalam sistem rujukan antara lain proses rujukan yang relatif lama, kesulitan memperoleh informasi ketersediaan ruang, ketidakjelasan informasi mengenai kompetensi rumah sakit tujuan, masalah administrasi, serta keterbatasan informasi secara waktu nyata. Ambil satu contoh: sistem rujukan yang belum optimal dapat menyebabkan pasien harus berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lainnya. Padahal, bagi pasien dalam kondisi tertentu, waktu merupakan faktor yang sangat menentukan. Keterlambatan penanganan dapat menjadi pertaruhan hidup dan mati. Bagi pasien yang berada dalam kondisi kritis, bukan hanya jam, melainkan menit bahkan detik pun sangat berharga.
Mari melihatnya melalui sebuah ilustrasi. Misalnya, seorang warga Sumenep, Madura, mengalami stroke dan membutuhkan penanganan cepat. Namun, rumah sakit di daerahnya belum memiliki layanan spesialis dan fasilitas yang memadai. Pasien tersebut harus dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Di tengah kondisi itu, pasien dan keluarganya kembali dibuat bingung dan cemas karena harus menunggu kepastian ketersediaan tempat dan layanan di rumah sakit rujukan. Persoalannya bukan semata-mata jarak Sumenep-Surabaya yang relatif jauh, melainkan juga informasi dan kapasitas rumah sakit yang belum terintegrasi secara optimal. Hal ini menjadi pekerjaan rumah, terutama bagi pemerintah, untuk merevitalisasi rumah sakit di daerah sekaligus memperkuat keterhubungan sistem rujukan agar pelayanan semakin optimal.
Baca Juga: Transportasi Kaltim, Cermin Retak Birokrasi yang Semrawut
Lagi pula, untuk apa merenovasi gedung dan membeli alat kesehatan canggih jika pasien tidak dilayani dengan baik? Pasien tidak seharusnya dibiarkan memutar otak dan menguras tenaga hanya untuk mendapatkan rumah sakit rujukan. Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa revitalisasi rumah sakit harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas. Bayangkan dua rumah sakit. Rumah Sakit X memiliki gedung baru, peralatan modern, dan fasilitas megah, tetapi pasien harus mengantre lama, informasi ketersediaan layanan tidak jelas, proses administrasi rumit, dan pelayanan belum terintegrasi. Sementara itu, Rumah Sakit Y memiliki gedung lebih sederhana dan teknologi yang tidak semutakhir Rumah Sakit X, tetapi pasien memperoleh informasi yang jelas, sistem rujukan berjalan cepat, tenaga kesehatan responsif, dan pelayanan terintegrasi. Lantas, rumah sakit mana yang lebih mengutamakan kepentingan pasien? Bagi saya, jawabannya jelas: Rumah Sakit Y.
Revitalisasi rumah sakit sudah saatnya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan. Ketika pasien datang, mereka seharusnya memperoleh informasi yang jelas, menjalani proses registrasi yang sederhana, serta segera mendapatkan penanganan atau tindak lanjut dari tenaga medis yang profesional dan kompeten. Jangan sampai pasien justru dihadapkan pada pelayanan yang lamban, terlalu prosedural, dan birokratis tanpa mempertimbangkan kesehatan serta keselamatan mereka. Pasien dan keluarganya kerap menghadapi kebingungan, ketidakpastian, waktu tunggu yang panjang, kesulitan memperoleh informasi, serta proses administrasi berulang. Semua itu memakan waktu, menguras energi, dan menambah beban pikiran di tengah kondisi yang sudah berat.
Baca Juga: Antrean BBM di Sangatta dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Melalui catatan ini, saya menawarkan konsep 5M dalam pelayanan pasien: Memahami, Memudahkan, Melindungi, Melibatkan, dan Memanusiakan. Artinya, rumah sakit perlu memahami kebutuhan dan perjalanan pasien, memangkas birokrasi yang menyulitkan, menjamin keselamatan pasien, menempatkan pasien sebagai mitra pelayanan, serta menghadirkan empati dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, revitalisasi rumah sakit harus bergeser dari paradigma yang semata-mata menekankan modernisasi fasilitas menuju transformasi kualitas pelayanan yang berpusat pada pasien.
Kesehatan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan. Amanat tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan dan program revitalisasi rumah sakit di seluruh penjuru negeri yang tidak hanya memperbarui fasilitas, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh hak yang setara atas akses dan pelayanan kesehatan yang baik. Masyarakat yang sehat merupakan modal penting bagi pembangunan nasional di berbagai sektor. Kita tentu menginginkan masyarakat semakin sehat dan Indonesia semakin kuat. Untuk mewujudkannya, revitalisasi kualitas pelayanan rumah sakit menjadi salah satu kunci yang tidak boleh dikesampingkan. (*)
Editor : Almasrifah