Oleh: Eddy Martono
Ketua Umum GAPKI
Menyalahkan industri kelapa sawit atas kebakaran hutan di Indonesia yang memicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara merupakan narasi yang terlalu disederhanakan. Faktanya, bukti kuat dan realitas di lapangan menceritakan kisah yang jauh lebih kompleks.
Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatra, Kalimantan, dan Papua telah memicu krisis kabut asap lintas batas yang parah di kawasan Asia Tenggara, berdampak langsung pada negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina. Dampaknya sangat luas dan merata: kualitas udara yang memburuk, lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan, penutupan sekolah, gangguan penerbangan, penurunan sektor pariwisata, hingga kerugian sosial-ekonomi yang masif.
Sangat wajar jika publik mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dan menuntut penyelidikan mendalam atas akar permasalahannya. Namun, menjadi keliru besar jika masalah ini direduksi hanya dengan menunjuk satu pihak sebagai kambing hitam utama, yakni industri kelapa sawit. Meskipun narasi tersebut kerap disebarkan di media sosial, kenyataannya jauh lebih kompleks dari itu.
Berbagai sektor turut aktif melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Selain budidaya kelapa sawit, sektor-sektor tersebut meliputi kehutanan industri, tanaman perkebunan lain, pertanian rakyat, sektor pertambangan, hingga berbagai proyek pembangunan infrastruktur.
Meskipun citra satelit sering mendeteksi titik panas (hotspot) dan bekas kebakaran di dalam kawasan konsesi kelapa sawit, korelasi tidak boleh serta-merta disamakan dengan kausalitas (sebab-akibat). Keberadaan api di dalam batas konsesi saja tidak serta-merta membuktikan bahwa pemegang konsesilah yang sengaja memicunya.
Berbagai variabel operasional dan lingkungan harus dipertimbangkan secara objektif. Sering kali, kebakaran bermula di luar batas konsesi lalu menjalar ke dalam, atau berasal dari lahan yang dikuasai masyarakat di dalam area konsesi di mana perusahaan tidak memiliki kendali langsung. Dalam skenario semacam ini, operator kelapa sawit justru bertindak sebagai korban, bukan pelaku.
Selain itu, aktivitas manusia dari luar kawasan kerap meninggalkan percikan api atau bara yang tertiup angin kencang ke arah perkebunan. Lanskap lahan ini juga sangat rentan selama musim kemarau panjang, yang semakin diperparah pada tahun-tahun tertentu oleh fenomena iklim El Niño.
Kendala teknis, seperti keterbatasan resolusi sensor satelit, turut berpotensi memicu kesalahan dalam penentuan titik lokasi kebakaran. Yang tidak kalah penting, undang-undang di Indonesia secara eksplisit memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk membersihkan lahan maksimal seluas 2 hektar menggunakan metode pembakaran sesuai tradisi setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun ada kekhawatiran ketentuan hukum ini disalahgunakan, penegakan hukum domestik yang ketat serta tuntutan pasar global yang semakin tinggi—terutama dengan berlakunya European Union Deforestation Regulation (EUDR)—membuat praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi pelanggaran berat yang mutlak tidak dapat dibenarkan bagi perusahaan kelapa sawit komersial.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menerapkan kerangka hukum yang sangat ketat untuk melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Tiga instrumen hukum utama menjatuhkan sanksi administratif dan pidana berat bagi operator yang melanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (khususnya Pasal 88 mengenai sanksi pembakaran tanpa izin); serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Besaran denda atas pelanggaran yang terbukti dapat mencapai ratusan miliar rupiah, yang bahkan berpotensi melampaui nilai aset perusahaan pelanggar. Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan untuk memiliki serta memelihara sarana dan prasarana pencegahan serta pemadaman kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar wilayah konsesi mereka.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2.286 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di seluruh Indonesia. Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI/IPOA), yang menaungi 751 perusahaan anggota, telah menerbitkan Pedoman Komprehensif Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Perkebunan Kelapa Sawit sejak 30 April 2020.
Melalui pedoman tersebut, para anggota secara aktif mengelola unit pemadam kebakaran khusus, menyiapakan logistik darurat, membangun infrastruktur pemantauan, mengerahkan satuan tugas siaga api, melatih personel lapangan, berkoordinasi erat dengan aparat setempat, serta mendampingi masyarakat sekitar dalam upaya mitigasi kebakaran. Berbagai protokol ini memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi domestik sekaligus menyelaraskan operasional dengan standar keberlanjutan global.
Tuntutan akses pasar turut memperketat kedisiplinan ini. Guna memasok pasar internasional—khususnya Eropa—perusahaan wajib mengantongi sertifikasi keberlanjutan yang diakui seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pemerintah bahkan telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha guna menjamin rantai pasok yang dapat dilacak dan bebas dari deforestasi.
Dengan aturan EUDR yang menetapkan kriteria ketat untuk memasuki pasar global, para pelaku industri kelapa sawit telah lama memandang kepatuhan lingkungan sebagai keharusan operasional, bukan sekadar kewajiban administratif baru. Regulasi EUDR ini mulai berlaku bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026, serta menyusul bagi petani kecil pada 30 Juni 2027. Minyak kelapa sawit sendiri tetap menjadi minyak nabati paling produktif dan serbaguna di dunia, dengan hasil per hektar mencapai hingga delapan kali lipat lebih tinggi dibanding komoditas penghasil minyak nabati lainnya. Efisiensi penggunaan lahan yang luar biasa ini membuatnya nyaris tak tergantikan dalam rantai pasok konsumen global.
Di dalam negeri, sektor ini berdiri kokoh sebagai pilar perekonomian nasional, menyumbangkan devisa sekitar US$20 miliar per tahun serta menopang penghidupan bagi sekitar 16 juta jiwa, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai pelaku usaha sawit, kami senantiasa menyambut baik prinsip akuntabilitas, selama klaim dan tuduhan yang dialamatkan didukung oleh investigasi lapangan yang obyektif, bukan sekadar asumsi spekulatif. Kami mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan ini secara objektif, berlandaskan ketelitian data faktual dan integritas ilmiah.
Penyelesaian tuntas atas masalah kabut asap lintas batas menuntut penelitian lapangan yang komprehensif, berbasis bukti (evidence-based) terhadap seluruh faktor penyebab yang berkontribusi, serta diiringi dengan sinergi mitigasi regional yang terkoordinasi. Para petani dan pelaku industri kelapa sawit Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk menjadi mitra strategis dalam menuntaskan tantangan lingkungan ini secara permanen.(*)
Editor : Thomas Priyandoko