Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Beri Efek Jera, Penjual Knalpot Brong di Paser Akan Ikut Ditertibkan

Muhammad Najib • Rabu, 2 Oktober 2024 | 10:53 WIB
 
BERI EFEK JERA: Selain menyasar pengguna knalpot brong, Satlantas akan menertibkan penjualnya. (Foto: Najib/KP)
BERI EFEK JERA: Selain menyasar pengguna knalpot brong, Satlantas akan menertibkan penjualnya. (Foto: Najib/KP)
 
 
 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Misi Polres Paser dalam pemberantasan knalpot tak sesuai spesifikasi kendaraan bermotor perlu dukungan banyak pihak. Salah satunya dunia usaha yang masih menjual knalpot bising tersebut. 
 
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan polisi akan memberikan imbauan kepada pelaku usaha otomotif ini, agar tidak menjual knalpot yang dimaksud tersebut. 
 
Untuk menertibkannya, Satreskrim Polres Paser yang akan merazia knalpot ini jika ada kedapatan yang menjual, dengan dasar undang-undang tertentu terkait peredaran barang kendaraan bermotor yang layak jual. 
 
"Jadi jika ditemukan ada yang menjual, akan disita produk tersebut dan bukan jadi pidana," kata Kapolres Novy, Selasa (1/10/2024). 
 
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Pakai Knalpot Brong di Paser, Kena Razia Langsung Dipotong
 
Polisi akan terus menyampaikan imbauan ini kepada pelaku usaha, dan meminta masyarakat turut membantu mengawasi. 
 
"Jangan ragu laporkan ke kami jika ada yang masih menggunakan knalpot seperti ini," katanya. Untuk pembelian melalui online, hal ini yang masih sulit dari pantauan polisi. 
 
Diketahui dari hasil razia dan operasi selama Januari sampai September 2024, Polres Paser menahan 126 kendaraan roda dua yang mayoritas ber knalpot tak sesuai spesifikasi.
 
Knalpot itu langsung dipotong, pemilik yang ingin mengambil kendaraannya wajib membawa knalpot standar dan memasangnya langsung di Polres. (*) 
Editor : Thomas Priyandoko
#paser #knalpot brong #polres paser #balikpapan