Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tertangkap Basah Mainkan Timbangan, Dua Sopir Truk Sawit Masuk Jeruji Besi

Muhammad Najib • Kamis, 19 Desember 2024 | 14:03 WIB
GELAPKAN TBS: Dua pria ditangkap polisi karena menggelapkan buah sawit milik perusahaan.
GELAPKAN TBS: Dua pria ditangkap polisi karena menggelapkan buah sawit milik perusahaan.

TANAH GROGOT - Dua orang sopir pengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Afdeling VII Dataran Hijau Kuaro, tertangkap basah telah memainkan timbangan tonase sehingga merugikan perusahaan.

Kedua pelaku berinisial IJ (27) dan RS (22), diketahui merupakan karyawan perusahaan tersebut. Penangkapan oleh Polsek Kuaro  pada Sabtu (14/12/2024), setelah perusahaan BUMN itu melaporkan adanya kekurangan tonase kelapa sawit yang seharusnya tiba di pabrik.

Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial mengatakan, bahwa penggelapan ini terungkap setelah perusahaan mencurigai adanya pengurangan tonase sawit yang tiba di pabrik. Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap proses pengangkutan sawit dari kebun ke pabrik.

Pihak perusahaan juga sudah melakukan pemeriksaan secara administrasi untuk mengetahui kekurangan tonase tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak perusahaan, dicurigai pihak-pihak yang menggelapkan hasil panen tersebut.

“Sopir truk diduga memainkan tonase yang diangkut,” kata Iptu Andi, Kamis (19/12/2024).

Pelaku pun ternyata sudah 6 kali melakukan hal tersebut. Untuk memperoleh keuntungan pribadi. IJ mendapatkan Rp 1,4 juta dari hasil penjualan buah sawit. Sementara RS sudah mendapatkan Rp 852 ribu hasil bermain tonase ini.

Kedua tersangka sudah di Polres beserta barang bukti yakni dua truk pengangkut buah sawit, puluhan buah sawit yang sempat dijual dan sisa uang hasil penjualan.

Iptu Andi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, melakukan hal tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Mereka perbuatannya  terancam Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

IJ berasal dari Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, sementara RS berdomisili di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). (jib)

Editor : Muhammad Ridhuan
#sopir truk #timbangan #polres paser #sawit #jeruji besi