Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sabu 386 Gram Disimpan di Kontrakan, Pengedar di Tanah Grogot Diciduk Polisi

Muhammad Najib • Jumat, 6 Februari 2026 | 08:50 WIB

Barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Paser dari rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tanah Grogot.
Barang bukti tujuh paket sabu seberat 386 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Paser dari rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Tanah Grogot.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Peredaran narkoba di Kabupaten Paser kembali terbongkar. Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti cukup besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (27) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (4/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Deflasi Bulanan Balikpapan Januari 2026 Capai 0,11 Persen, Harga Transportasi dan Pangan Turun

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar AKP Suradi, Kamis (5/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 386 gram.

Baca Juga: Diskominfo PPU Siapkan EPSS 2026, Targetkan Nilai Statistik Naik

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

Baca Juga: Ramp Check Terminal Penajam Jelang Ramadan, Polisi Ungkap Kondisi Angkutan Umum

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Paser,” tegasnya.

Polres Paser juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Warga diminta segera melapor melalui call center 110 bebas pulsa apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#Satresnarkoba Polres Paser #pengedar sabu #polres paser #narkoba Tanah Grogot