KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu sebagai langkah strategis menekan angka kemiskinan di Bumi Daya Taka.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) intensif bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (5/5/2026).
Pembahasan itu tidak hanya sebatas agenda administratif, tetapi diarahkan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kekuatan hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Minus 3,69 Persen, Tambang dan Industri Jadi Beban Terbesar
Wakil Ketua Pansus I DPRD Paser M. Andi Rizal Asegaf mengatakan pembahasan kini memasuki tahap penajaman pasal demi pasal.
Ia didampingi Sekretaris Pansus Regina Febiola dan anggota Umar dalam rapat tersebut.
Menurut Andi Rizal, salah satu fokus utama ialah integrasi data kemiskinan yang selama ini kerap menjadi kendala teknis di daerah.
“Kami ingin memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi. Salah satu poin krusial adalah pengelolaan data yang harus tersinkronisasi langsung dengan Data Terpadu Sosial Nasional,” ujarnya.
Melalui sistem yang terintegrasi, proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data oleh operator desa hingga OPD dapat terpantau secara nasional.
Langkah itu dinilai penting untuk menghilangkan ego sektoral serta mencegah penggunaan data daerah yang berbeda-beda, sehingga penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Dalam forum tersebut, Pansus I bersama peserta rapat juga sepakat menyederhanakan sejumlah pasal yang dinilai terlalu teknis agar perda tidak cepat usang ketika terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat.
Termasuk mengenai struktur Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang tidak akan diatur terlalu rinci dalam perda karena telah diakomodasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Sidak SPBU Sangatta, Polisi Temukan Pengisian Pertalite Berulang dalam Sehari
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
RDP itu juga menjadi forum evaluasi terhadap kondisi pelayanan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Paser.
Beberapa poin yang mengemuka antara lain evaluasi di 19 puskesmas terkait kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana, peningkatan aksesibilitas bagi masyarakat, hingga penguatan fasilitas penunjang seperti kursi roda, jalur khusus, dan transportasi prioritas.
Selain itu, DPRD Paser mendorong kolaborasi lebih erat antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam penyediaan shelter dan layanan medis bagi masyarakat kurang mampu.
Intervensi khusus terhadap persoalan sanitasi dan penyediaan jamban layak di kawasan pesisir juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Pansus I menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya bergantung pada bantuan konsumtif, tetapi juga harus memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Tujuannya adalah kemandirian. Masyarakat harus didorong memiliki kapasitas ekonomi agar bisa keluar dari jerat kemiskinan secara berkelanjutan,” tambah Andi Rizal.
Menutup rapat, Pansus I meminta seluruh OPD segera menyampaikan masukan tertulis untuk memperkaya substansi sebelum dilakukan revisi komprehensif terhadap rancangan perda tersebut.
DPRD Paser optimistis regulasi itu nantinya menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)
Editor : Ery Supriyadi