Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilik Sabu di Long Ikis Ditangkap Polisi, Segini Barang Bukti yang Didapat

Muhammad Najib • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:05 WIB
TERKUAK: Kasus sabu-sabu kembali di Kabupaten Paser di Kecamatan Long Ikis. 
TERKUAK: Kasus sabu-sabu kembali di Kabupaten Paser di Kecamatan Long Ikis. 
 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satresnarkoba Polres Paser membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pemuda berinisial IY (23), SF (35), dan M (32) di sebuah rumah indekos, Senin (11/5).
 
Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
 
Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Publik, Diskominfo Kubar Gelar Sertijab Pejabat 
 
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menyita total 18,40 gram sabu yang telah dipecah menjadi puluhan paket siap edar.
 
Tersangka IY (23) menyimpan 15 paket sabu seberat 10,98 gram, tersangka SF (35) menyimpan 13 paket sabu seberat 4,12 gram, dan tersangka M (32) menguasai 11 paket sabu seberat 3,30 gram.
 
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital dan plastik klip kosong, alat isap (bong) dan perangkat CCTV, beberapa unit ponsel dan uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
 
Baca Juga: BAMAG LKKI Kubar Dilantik, Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan Sosial dan Keagamaan
 
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati," kata AKP Suradi.
 
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser. (*)
Editor : Dwi Restu A
#paser #sabu #pemuda #Long Ikis