KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Meski demikian, sejumlah pabrik khususnya milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat masih menetapkan harga di bawah nominal tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono menjelaskan bahwa pergerakan harga di tingkat penampung (loading ram) saat ini mengikuti standar harga pabrik dengan selisih pemotongan sebesar Rp 300 per kilogram.
"Untuk di loding, patokannya tinggal dikurangi Rp 300 harganya. Sampai Juni ini sudah ada 11 kemitraan terjalin antara koperasi petani dengan pabrik di Paser, kemitraan ini agar mengontrol harga," ujar Djoko, Minggu (14/6/2026).
Sebelumnya, harga TBS sempat mengalami penurunan akibat sentimen pasar terhadap rencana kebijakan tata niaga ekspor Sumber Daya Alam (SDA) oleh pemerintah pusat, penurunan sampai di bawah Rp 2.000.
Pemerintah berencana memberlakukan sistem penjualan satu pintu ke luar negeri melalui BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang dijadwalkan berlaku per 1 Juni 2026 setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan.
Meskipun regulasi tersebut belum resmi diimplementasikan, ketidakpastian pasar telah memicu fluktuasi harga di tingkat petani. Kondisi ini sempat membuat manajemen sejumlah PKS membatasi penerimaan TBS dalam jumlah besar.
Selain faktor kebijakan domestik, pelemahan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global turut andil dalam menekan stabilitas harga.
Mengantisipasi dampak fluktuasi tersebut, Disbunak Paser mengimbau seluruh PKS di wilayah Paser untuk segera menyesuaikan harga pembelian TBS minimal Rp 3.000 per kilogram di tingkat pabrik. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keadilan pendapatan bagi para petani sawit setempat.
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari mengatakan harga sawit sangat mempengaruhi perekonomian di Paser. Jika harga anjlok, maka dampaknya langsung terasa. "Pasar sepi dan daya beli menurun," kata Ikhwan. (*)
Editor : Sukri Sikki