KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi. Usulan tersebut muncul menyusul melonjaknya harga LPG subsidi di tingkat pengecer yang jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, mengatakan satgas lintas instansi diperlukan agar pengawasan distribusi LPG bersubsidi dapat dilakukan secara terpadu dan lebih efektif.
Baca Juga: Usai Dilantik, Anderiy Syachrum Tetapkan Empat Prioritas KONI Kaltim Menuju PON 2028
Menurut dia, keterlibatan seluruh instansi terkait akan memperkuat pengawasan di setiap mata rantai distribusi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Saat ini, harga LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp80 ribu per tabung. Nilai tersebut hampir tiga kali lipat dari HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp22 ribu per tabung. Kondisi itu dinilai memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan yang menjadi sasaran utama program subsidi.
Yusuf menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi masih terbatas. Disperindagkop UKM hanya berwenang melakukan pengawasan hingga tingkat pangkalan resmi, yang diwajibkan menjual LPG sesuai HET.
Baca Juga: Libur Sekolah Berakhir, Distribusi Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Lagi ke Seluruh Indonesia
"Namun, ketika LPG sudah keluar dari pangkalan dan dijual oleh pengecer atau warung tidak resmi, hal tersebut berada di luar ranah pengawasan kami," ujar Yusuf, Minggu (12/7).
Karena itu, tingginya harga yang dibayar masyarakat di tingkat pengecer tidak mencerminkan harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Transaksi di tingkat pengecer berlangsung di luar mata rantai distribusi yang menjadi objek pengawasan pemerintah daerah.
Yusuf menambahkan, penyediaan dan pendistribusian LPG bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009. Kehadiran Satgas Terpadu diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari pemantauan distribusi hingga penindakan terhadap pelanggaran.
Baca Juga: Semarak Hari Pertama MPLS, SD 005 Samarinda Ilir Hadirkan Photobooth hingga Permainan Tradisional
Selain mengusulkan pembentukan satgas, Pemerintah Kabupaten Paser bersama Pertamina juga rutin menggelar operasi pasar dan pasar murah di sejumlah kecamatan untuk menjaga ketersediaan LPG, terutama di wilayah pedesaan yang memiliki akses distribusi terbatas.
Yusuf memastikan pasokan LPG yang digunakan dalam operasi pasar berasal dari kuota tambahan yang disediakan Pertamina. Dengan demikian, pelaksanaan operasi pasar tidak akan mengurangi alokasi rutin bagi pangkalan resmi. (*)
Editor : Dwi Restu A