Semalam Polisi Ringkus 3 Pengedar, Ditemukan Sabu dan 1.276 Butir Obat Keras  

Muhammad Najib • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diringkus polisi. (IST)
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diringkus polisi. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser meringkus tiga pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras tanpa izin dalam operasi penggerebekan di lokasi berbeda di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada pekan lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto mengatakan telah mengamankan tiga tersangka peredaran obat keras dan narkoba di wilayah hukum Polres Paser pada Jumat malam lalu.

Baca Juga: Curi Ponsel Pengacara, Residivis di Balikpapan Dituntut 1,5 Tahun Penjara  

Operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Elang Satresnarkoba. Tersangka pertama berinisial RPR (35) diringkus di pinggir jalan Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari tangan warga Desa Suliliran Baru, Paser Belengkong, ini polisi menyita barang bukti berupa 112 butir obat keras jenis Yorindo, dua kotak rokok, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Pengamat Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh Atas Perimeter Karhutla

Dari penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial MIR (34) di Jalan Bhayangkara, Tanah Grogot, pukul 19.30 Wita.

Warga Uko, Muara Komam, itu kedapatan membawa 60 butir obat keras jenis Yorindo, uang tunai Rp 400.000, satu unit ponsel, serta kendaraan roda dua.

Pengembangan berlanjut hingga mengarah kepada pemasok utama berinisial R Als A (40). Tersangka ketiga ini diringkus di salah satu kamar guest house di Tanah Grogot dengan barang bukti yang jauh lebih besar, yakni dua paket sabu-sabu seberat 0,54 gram dan 1.104 butir obat keras jenis Yorindo. 

Baca Juga: Hujan Guyur Balikpapan, Kaltim Bersiap Masuki Musim Hujan

Total keseluruhan barang bukti obat keras dari ketiga tersangka mencapai 1.276 butir.

"Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Hadi, Selasa (27/10/2026).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing. Untuk tindak pidana peredaran obat keras, mereka disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, khusus untuk tersangka R Als A yang kedapatan menyimpan sabu, juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba dan obat keras di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Sukri Sikki
sabu-sabu narkoba polres paser pengedar