Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pembahasan UMSK PPU 2025 Buntu: Buruh Ancam Demo, Rapat Senin Depan Bakal Voting

Ari Arief • Jumat, 13 Desember 2024 | 15:34 WIB
BUNTU: Kepala Disnakertrans PPU Marjani (dua kiri) memimpin sidang penetapan upah minimum PPU 2025 yang berakhir buntu dan dilanjutkan Senin depan.
BUNTU: Kepala Disnakertrans PPU Marjani (dua kiri) memimpin sidang penetapan upah minimum PPU 2025 yang berakhir buntu dan dilanjutkan Senin depan.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Buruh pada Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU) mengancam demo menyikapi pembahasan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) PPU 2025 yang deadlock (buntu) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Jumat (13/12).

Dalam pembahasan yang melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan PPU itu, kemarin, terang Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) PPU Salehuddin Muin, buruh meminta UMSK PPU 2025 pada sektoral kelapa sawit naik 3 persen, perkayuan 4 persen, batu bara 5 persen, minyak dan gas (migas) 6 persen.

Persentase UMSK PPU 2025 ini, lanjutnya, tak dapat diterimanya selaku yang mewakili unsur pengusaha di daerah ini.

“Nah, pembahasan UMSK PPU 2025 ini akhirnya belum terjadi kesepakatan, dan dilanjutkan pembahasannya pada Senin (16/12),” kata Salehuddin Muin kepada Kaltim Post usai pembahasan, Jumat (13/12).

Dia mengatakan, untuk UMSK PPU 2025 ini, Apindo PPU berpedoman pada formula yang dipakai Dewan Pengupahan Kaltim, yaitu sektoral kelapa sawit 1,5 persen,  perkayuan 2 persen, batu bara 4 persen, migas 5 persen.

Di luar pembahasan UMSK PPU 2025 yang dilanjutkan pada Senin nanti itu, ia menegaskan, bahwa untuk upah minimum kabupaten (UMK) PPU 2025 hampir pasti sebesar 3.957.345,89.

Besaran angka ini mengikuti ketentuan pemerintah yang menetapkan kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5 persen.

“Kalau UMK PPU 2025 sudah dipastikan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 Rp 3.957.345.89,” kata Salehuddin Muin.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP Kahutindo PPU Dedi Saidi, Jumat (13/12), membenarkan apabila pihaknya berencana menggelar aksi demo sekira pukul 11.00 Wita, Senin (16/12).

Alasan demo, seperti surat pemberitahuan demo ditujukan kepada kepala Polres PPU tertanggal 13 Desember 2024, karena rapat pembahasan pengupahan tak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim No. 100.3.3.1/K.351/2024 tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP), tanggal 9 Desember 2024.

Karena itu, ia menolak, dan minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tak menetapkan hasil berita acara sidang Dewan Pengupahan PPU dan agar segera menetapkan UMSP PPU 2025 sesuai SK Gubernur Kaltim itu.

Terpisah, Kepala Disnakertrans PPU Marjani kemarin mengatakan, pembahasan tidak buntu.

“Tidak deadlock karena dalam skenario rapat itu berlangsung tiga kali, dan rapat hari ini (kemarin) itu yang kedua kali. Yang pertama sudah clear besaran UMK-nya, dan karena tak ada perdebatan lagi mengenai UMK, dan selanjutnya saya harapkan membahas UMSK apa saja yang disepakati,” kata Marjani.

Ia melanjutkan, karena melalui rapat kedua itu tidak bisa dibahas, maka dia minta agar rapat dilanjutkan pada Senin depan.

“Karena UMSK harus lebih tinggi dari UMK. Kalau Senin nanti tidak terjadi musyawarah mufakat soal UMSK ini ya dilakukan voting,” tegasnya. (*)

Editor : Almasrifah
#umsk #ppu #Disnakertrans