Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres PPU Kembangkan Kasus 1 Ons Lebih Sabu, Jaringan di Atas Tersangka Diburu

Ari Arief • Selasa, 29 April 2025 | 19:56 WIB
DITANGKAP: Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dihadirkan oleh Polres PPU dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara.
DITANGKAP: Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap dihadirkan oleh Polres PPU dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara.

 

KALTIMPOST.ID, Komitmen Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus sabu seberat lebih dari 100 gram atau 1 ons lebih.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.S.O., memimpin langsung konferensi pers di Mapolres PPU Selasa (29/4) untuk menjelaskan keberhasilan jajarannya tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi oleh KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana, Kanit Narkoba Ipda Ketut Irmawan, dan Kasi Humas Aipda Syafruddin, S.I.Kom.

Mereka memaparkan kronologi penangkapan tersangka S (19), seorang warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU yang diamankan di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.

 Baca Juga: Banjir dari Hulu Sudah Sampai Tenggarong, BPBD Imbau Warga Agar Waspada

Tersangka diamankan saat sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh kotak.

Berat total barang haram tersebut mencapai 100 gram lebih. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan tersangka dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” terang Kapolres.

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone, kendaraan yang digunakan tersangka, serta uang tunai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi.

 Baca Juga: Residivis dengan 38 Jejak Pencurian di PPU, Balikpapan, dan Samarinda Dibekuk Polres PPU

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di atas tersangka,” tambah KBO Satresnarkoba Ipda Deden Mulyana. Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah PPU. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#penangkapan sabu PPU #narkoba #AKBP Andreas Alek Danantara #Polres Penajam Paser Utara #teh kotak