KALTIMPOST.ID, Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara yang berlangsung ini dipimpin Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, di halaman Mapolres PPU, Senin (28/7).
Dua anggota yang diberhentikan secara tidak hormat yakni Aiptu Agus Wanto, sebelumnya menjabat PS Kepala Unit (Kanit) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Regu I, dan Bripda Mohammad Hamdaini, yang bertugas di Satuan Samapta.
Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Kalimantan Timur Nomor: KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025 setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
“Keputusan ini bukan hal yang mudah. Tapi ini adalah konsekuensi logis dan hukum dari pelanggaran berat yang dilakukan, dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara dalam amanatnya.
Baca Juga: Dokumen Penting Nyaris Jadi Abu, Ini Kisah Staf ULM yang Naik ke Lantai Dua
Upacara PTDH ini diikuti oleh seluruh pejabat utama (PJU), para perwira, bintara, aparatur sipil negara (ASN) serta anggota jajaran Polres PPU.
Prosesi berjalan dengan penuh khidmat, menjadi momen evaluasi dan refleksi bagi seluruh personel.
Dalam amanatnya, Kapolres PPU, AKPB Andreas Alek Danantara menyampaikan 8 penekanan penting yang menjadi arah kebijakan internal Polres PPU.
Delapan poin ini menjadi pengingat moral, etika, dan integritas, sekaligus peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di kemudian hari.
Pertama, kurangi dan hindari pelanggaran disiplin. Kapolres menegaskan bahwa pelanggaran sekecil apa pun harus dihindari.
Disiplin adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. “Kita harus malu jika melanggar aturan yang seharusnya kita tegakkan,” ujarnya.
Baca Juga: Hanya di Kalimantan! Bupati PPU Saksikan Langsung Spesies Langka Ini di Habitat Aslinya
Kedua, taat pada aturan dan hukum. Sebagai penegak hukum, personel Polri harus menjadi teladan dalam mentaati aturan. Melanggar hukum berarti mengkhianati sumpah Bhayangkara.
Ketiga, laksanakan tugas dengan ikhlas dan disiplin. Pengabdian harus dilakukan dengan hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Kapolres meminta setiap personel bekerja dengan keikhlasan dan dedikasi tinggi.
Keempat, hindari sikap arogan dan kasar. Kapolres secara tegas menolak segala bentuk arogansi.
Sikap otoriter dan tidak humanis hanya akan merusak citra Polri dan menjauhkan dari masyarakat.
Baca Juga: Dua Rumah Terbakar, Bupati PPU Beri Bantuan Sembako
Kelima, terapkan senyum, sapa, dan salam. Tiga kata sederhana ini dinilai penting dalam membangun pendekatan yang humanis.
Polri diharapkan menjadi sahabat masyarakat, bukan sosok yang menakutkan.
Keenam, berpenampilan rapi dan sopan. Penampilan adalah cerminan kepribadian. Kapolres meminta agar seluruh personel menjaga kerapian, sopan santun, dan kebersihan sebagai bentuk penghormatan terhadap seragam dan institusi.
Ketujuh, hindari pungli dan gratifikasi. Polres PPU terus berkomitmen memperkuat integritas internal.
Praktik pungli dan gratifikasi dilarang keras karena mencederai kepercayaan publik yang sudah dibangun susah payah.
Baca Juga: Kampus Tertua di Kalsel Kembali Jadi Sorotan, Gedung Rektorat ULM Banjarmasin Terbakar Hebat
Ke delapan, selalu bersyukur dan taat kepada ajaran agama. Kapolres mengingatkan pentingnya spiritualitas dalam diri setiap personel.
Iman yang kuat diyakini akan membentengi personel dari berbagai pelanggaran moral dan etika.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara menutup amanatnya dengan harapan agar seluruh personel menjadikan upacara PTDH ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran bersama.
Ia menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap sumpah dan janji sebagai anggota Polri dapat berakibat fatal terhadap masa depan pribadi maupun institusi.
“Sekali mengkhianati amanah, maka harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari kita jaga nama baik institusi ini, tingkatkan loyalitas, kedisiplinan, dan profesionalisme,” pungkasnya.
Baca Juga: Kalender Agustus 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Libur Cuma Sekali, tapi Banjir Hari Penting
Upacara PTDH ini menjadi wujud nyata bahwa Polres PPU tidak mentolerir pelanggaran berat dan terus berkomitmen membangun institusi yang bersih, humanis, dan dipercaya masyarakat.
Dalam semangat Presisi, Polri terus melakukan pembenahan internal demi memberikan pelayanan yang lebih baik dan berintegritas. ***
Editor : Dwi Puspitarini