Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Pengacara Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Lahan IKN

Ari Arief • Senin, 1 September 2025 | 10:42 WIB
Ketua DPC Peradi PPU, Ramadi.
Ketua DPC Peradi PPU, Ramadi.

PENAJAM - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Ramadi menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh perangkat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Dugaan ini terkait proses pembebasan lahan untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih dalam status sengketa.

Menurutnya, persoalan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh seorang warga berinisial S. Lahan tersebut diklaim sebagai jatah transmigrasi dengan sertifikat bernomor 608 yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU. Warga berinisial S ini kemudian didaftarkan untuk menerima ganti rugi pembebasan lahan IKN.

“Padahal, lahan yang diklaim oleh S saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan dengan pihak berinisial S.W. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Penajam dengan nomor 25/Pdt.G/2025/Pn Pnj,” kata Ramadi yang mendatangi Redaksi Kaltim Post PPU di Penajam, Senin (1/9).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Penajam sebelumnya, yaitu putusan Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Pnj, lokasi lahan sengketa ini tidak berada di area pembebasan lahan KIPP. Dengan demikian, S tidak berhak menerima ganti rugi. Namun, ia lalu menemukan kejanggalan.

Pemerintah Desa Bumi Harapan diduga tetap mengeluarkan surat-surat kepemilikan tanah untuk S, meskipun lahan tersebut bukan lahan transmigrasi yang sah. Surat-surat tersebut, beber dia, termasuk Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah seluas 7.500 meter persegi pada tahun 2022.

Ia menemukan bahwa tanda tangan para saksi dan kepala desa dalam surat tersebut diduga tidak valid, meskipun kemudian mereka mengakui surat itu sah. Berikutnya, ungkap Rahmadi, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah bernomor 045.4/399/PEM-BH/VIII/2023 tertanggal 30 Agustus 2023, yang dikeluarkan saat lahan masih dalam status sengketa, dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dibuat pada 22 April 2025, saat perkara sengketa masih berproses di pengadilan.

Ramadi menilai bahwa tindakan pemerintah desa yang disebutnya berulang kali mengeluarkan surat untuk lahan sengketa tersebut adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Mereka dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

"Kami akan menempuh jalur hukum atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perangkat desa dan Camat Sepaku. Lahan yang diklaim S bukanlah lahan transmigrasi yang sah," tegas Ramadi.

Menanggapi masalah ini, Ketua Umum Lembaga Pengawal Agraria PPU, Usman Saleh, turut angkat bicara, Senin (1/9) menegaskan bahwa lokasi lahan transmigrasi di Bumi Harapan sudah ditentukan dengan sertifikat hak milik (SHM). “Pemerintah desa dan camat seharusnya tidak perlu lagi membuat surat pernyataan fisik untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat. Tindakan ini jelas salah dan menyalahi kewenangan,” ujar Usman Saleh.

Ia menambahkan, pemerintah setempat harus lebih selektif dalam menerbitkan surat keterangan fisik dan memastikan status tanah tersebut tidak bermasalah. Apabila masih dalam sengketa, seharusnya menunggu putusan pengadilan atau proses musyawarah selesai. Usman Saleh berharap, jika surat pernyataan fisik tersebut sudah terlanjur dibuat, surat tersebut harus segera dicabut sambil menunggu status hukum lahan menjadi jelas.

Sementara itu, Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Sunaryo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media ini yang telah dikirimkan ke nomor selulernya sekira pukul 10.51 Wita, Senin (1/9). Sehingga, belum diketahui kebenaran dari persoalan yang dimasalahkan oleh Ramadi ini. (*)

Editor : Sukri Sikki
#IKN #peradi #ppu #sepaku #penyalahgunaan wewenang