KALTIMPOST.ID-Jajaran DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menerima aspirasi Aliansi Gerakan Rakyat Penajam atau Geram.
Aliansi gabungan mahasiswa dan masyarakat PPU itu menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD PPU, Kilometer 9, Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, setelah long march dari Polres PPU, Selasa (2/9).
Perjalanan para peserta aksi langsung dikawal Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara.
Peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi yang didengar secara langsung oleh Ketua DPRD PPU Raup Muin didampingi Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M Noor dan Wakil Ketua II DPRD PPU Andi M Yusup.
Hadir pula Ketua Komisi I DPRD PPU Ishak Rachman, Ketua Komisi II DPRD PPU Thohiron, dan Sekretaris Komisi III DPRD PPU Sariman.
Selain itu, hadir pula anggota DPRD PPU lainnya, yakni Sujiati, Muhammad Bijak Ilhamdani, Jamaluddin, Hariyono, Shahruddin HR, Irawan Heru Sunaryo, Sakka, Adla Dewata, dan lainnya.
Setelah mendengarkan seluruh orasi, massa aksi dan jajaran DPRD PPU duduk bareng di tengah aspal untuk menandatangani kesepakatan atau pakta integritas sebagai bentuk dukungan DPRD PPU terhadap seluruh tuntutan aksi damai tersebut.
Raup mengatakan sebagai suatu lembaga, DPRD PPU terbuka terhadap semua aspirasi masyarakat PPU.
“Kami tidak pernah menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Kami tidak pernah menolak satu orang pun,” tegas Raup.
Dengan adanya tuntutan peserta aksi, dia menegaskan agar hal itu menjadi perhatian serius jajaran DPRD PPU.
“Kami akan mengawal tuntutan adik-adik mahasiswa. Khususnya pada tuntutan isu-isu di daerah maupun seluruh tuntutan dalam pakta integritas,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang mencakup isu daerah, antara lain, menuntut pemerintah daerah agar memberikan gaji layak bagi para guru PPU. Menuntut pemerintah daerah melengkapi serta memperbaiki fasilitas pendidikan.
Menuntut transparansi penggunaan APBD. Menuntut pemerintah daerah membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) PPU.
Selain itu, meminta penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang nakal. Terutama yang memberikan gaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK), tidak membayar lembur, serta mengabaikan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bagi karyawan.
“Bila selama ini kami dianggap belum mampu bekerja secara maksimal, saya sebagai ketua DPRD PPU, memohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa menjadi semangat bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” imbuhnya. (rd)
AHMAD MAKI
Editor : Romdani.