Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rekam Data KTP Kini Bisa di Luar Daerah, Cetak Tetap di Disdukcapil Induk

Ahmad Maki • Kamis, 11 September 2025 | 11:57 WIB

 

 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa atau warga yang sedang berada di luar daerah.

Saat ini, proses perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bisa dilakukan di seluruh Disdukcapil di Indonesia, tidak lagi terbatas pada domisili tempat tinggal.

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah berjalan sekitar satu tahun terakhir. Dengan adanya kerja sama antar Disdukcapil se-Indonesia. Masyarakat yang belum pernah melakukan perekaman KTP dapat melakukannya di daerah tempat mereka berada.

“Sekarang rekam data KTP bisa dilakukan di mana saja. Misalnya mahasiswa asal PPU kuliah di Jawa, mereka bisa rekam di sana. Tapi, untuk pencetakan tetap di Disdukcapil induknya, dalam hal ini di Penajam,” terang Waluyo, Rabu (10/9/2025).

Meski demikian, Waluyo menegaskan layanan pencetakan KTP tidak bisa dilakukan di kantor kecamatan, baik di PPU maupun di daerah lain. Semua proses pencetakan tetap harus melalui Disdukcapil kabupaten atau kota induk.

Selain itu, untuk masyarakat yang kehilangan KTP, pencetakan baru dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Hal ini, kata Waluyo, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data kependudukan.

“Kalau KTP hilang, wajib ada surat keterangan kehilangan dari polisi. Ini untuk menghindari penyalahgunaan, misalnya dipakai pinjaman online atau tindak penipuan,” jelasnya.

Disdukcapil PPU juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa, agar memanfaatkan layanan ini jika terkendala pulang ke Penajam. Namun, jika memungkinkan, perekaman dan pencetakan tetap disarankan dilakukan di daerah asal.

“Kalau memang bisa pulang ke Penajam, sebaiknya pulang saja. Tapi kalau tidak memungkinkan, silakan rekam di daerah tempat tinggal sementara. Nanti pencetakannya tetap di sini dengan membawa persyaratan kartu keluarga dan dokumen pendukung lainnya,” tambah Waluyo.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses oleh masyarakat, terutama yang sedang berada di luar daerah untuk keperluan pendidikan maupun pekerjaan. (*)

Editor : Duito Susanto
#administrasi kependudukan #perekaman e-ktp #Penajam Paser Utara (PPU)