Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

23 Warga PPU Terima Sertifikat Reforma Agraria Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN

Ahmad Maki • Kamis, 25 September 2025 | 19:54 WIB
Abdul Waris Muin (batik merah) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga.
Abdul Waris Muin (batik merah) menyerahkan sertifikat tanah kepada warga.

KALTIMPOST.ID-Sebanyak 23 warga Penajam Paser Utara (PPU) menerima sertifikat tanah melalui program reforma agraria yang diserahkan Badan Bank Tanah, Kamis (25/9).

Penyerahan itu menjadi tahap pertama dari total 129 penerima manfaat yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B.

“Lahan kami sekarang statusnya lahan reforma. Awalnya kami memang punya lahan tanaman yang sudah berjalan 15 tahun. Ya memang awal-awalnya itu karena banyak orang yang terdampak jadi banyak pendapat dan banyak permasalahan,” ujar Sutrisno, warga Kelurahan Maridan.

Ia bersyukur pemerintah daerah dapat memberikan kepastian atas lahan mereka yang terdampak. 

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyebut penyerahan sertifikat itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga.

“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan. Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, fungsi kelembagaan kami telah terlaksana sesuai mandat PP Nomor 64 Tahun 2021,” tegasnya.

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan, sertifikat yang diberikan menggunakan skema hak pakai di atas hak pengelolaan (HPL).

“Melalui skema ini, masyarakat terlindungi dari praktik mafia tanah. Mereka juga mendapat kepastian hukum atas tanah garapan, bahkan setelah 10 tahun bisa ditingkatkan menjadi hak milik,” jelas Hakiki.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat hak pakai itu memberi manfaat ekonomi. “Nilai tanah akan meningkat, dan sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan akses permodalan,” katanya.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menyampaikan, bagi 23 warga yang telah menerima sertifikat, itu bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga awal baru untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

“Kami berharap ke depan seluruh penerima manfaat segera mendapatkan sertifikat,” ucapnya. (rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Kutai Barat #Bandara VVIP IKN #Bupati PPU Mudyat Noor