KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU).
Berkat respon cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap, Kamis (7/5) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: DPRD Paser Kebut Raperda Kemiskinan, Fokus Data dan Bantuan Tepat Sasaran
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, di wilayah Kecamatan Babulu, tepatnya di dua lokasi berbeda yang menjadi sasaran aksi pelaku.
Lokasi pertama berada di sebuah Pertashop yang terletak di RT 019, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, PPU.
Lokasi ini merupakan area pelayanan masyarakat yang cukup ramai, khususnya bagi warga sekitar yang membeli BBM eceran untuk kebutuhan sehari-hari. Di tempat inilah pelaku diduga memanfaatkan kelengahan situasi untuk melakukan aksinya.
Sementara itu, lokasi kedua berada di sebuah toko pertanian di RT 03, Desa Rintik, Kecamatan Babulu, yang juga menjadi bagian dari wilayah aktivitas masyarakat setempat.
Kedua lokasi tersebut berada dalam satu wilayah hukum Polsek Babulu dan memiliki aktivitas warga yang cukup tinggi pada siang hari.
Baca Juga: Ekonomi Kaltim Minus 3,69 Persen, Tambang dan Industri Jadi Beban Terbesar
Kejadian bermula saat pelapor, Fendi Yuliantoro (37), seorang karyawan swasta, sedang mengisi satu jeriken berisi sekitar 25 liter BBM titipan pelanggan di Pertashop sekitar pukul 10.30 Wita. Setelah selesai, jeriken tersebut diletakkan di samping dispenser sebelum pelapor beristirahat.
Namun, saat kembali sekitar pukul 14.30 Wita, pelapor mendapati jeriken tersebut telah hilang. Upaya konfirmasi kepada pelanggan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pelapor melakukan pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih dengan nomor polisi KT 3693 YD mengambil jeriken berisi BBM tersebut. Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman CCTV.
Hasilnya, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Faisal Bin Ambo Dale (48), warga Balikpapan Barat, tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Naik! Harga Emas Pegadaian Hari Ini 7 Mei 2026 Menguat Serentak, UBS Melonjak Tajam Rp111.000
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah strip putih KT 3693 YD, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah topi warna hitam, rekaman CCTV berdurasi 1 menit 16 detik.
Kapolsek Babulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terlebih yang meresahkan masyarakat dan menjadi perhatian publik di media sosial.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan Polsek Babulu dalam menjaga keamanan wilayah. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, kehadiran Polri yang responsif dan profesional menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)
Editor : Thomas Priyandoko