Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Bisa Jadi Hak Milik dalam 10 Tahun, Warga PPU Resmi Kelola Lahan Reforma Agraria

Ahmad Maki • Kamis, 7 Mei 2026 | 19:38 WIB
Subarianto melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan disaksikan Bupati PPU Mudyat Noor, Embun Sari, dan Hakiki Sudrajat. (FOTO: AHMAD MAKI/KP)
Subarianto melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan disaksikan Bupati PPU Mudyat Noor, Embun Sari, dan Hakiki Sudrajat. (FOTO: AHMAD MAKI/KP)

 

PENAJAM– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Bank Tanah (BBT) dan Kementerian ATR/BPN menggelar Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan antara Subjek Reforma Agraria dengan Badan Bank Tanah. Berhelat di aula lantai satu Kantor Bupati, 141 subjek RA dari total 192 bidang tanah, resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT, Kamis (7/5/2026).

Simbolis penandatanganan perjanjian itu diwakilkan kepada salah satu penerima manfaat, Subarianto, bersama Notaris Astry Lena Rosa, dan disaksikan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BBT, Embun Sari serta Plt Kepala BBT, Hakiki Sudrajat.

Bupati PPU, Mudyat Noor, menegaskan bahwa RA bukan hanya soal redistribusi lahan, melainkan instrumen penting untuk melindungi hak masyarakat lokal di tengah pesatnya pembangunan nasional. "PPU kini berada di posisi strategis. Perubahan besar di aspek sosial, ekonomi, dan tata ruang sedang terjadi. RA harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat kemandirian ekonomi daerah," ujar Mudyat.

Baca Juga: 10 Tahun Jadi Hak Milik Tanpa Catatan, 141 Subjek RA Tandatangani Perjanjian Pemanfaatan

Ia menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan cluster pertama yang telah berstatus clean and clear. Mudyat juga mengingatkan para penerima manfaat bahwa tanah tersebut adalah amanah yang harus dikelola secara produktif. "Ini bukan sekadar hak, tapi tanggung jawab untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi keluarga," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BBT, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengalokasian minimal 30 persen tanah BBT untuk Reforma Agraria adalah amanat UU No. 6/2023 dan PP No. 64/2021.

Mengenai status Hak Pakai yang diberikan, Embun menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kendali pemerintah agar lahan tetap produktif dan tidak berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak. "Kenapa Hak Pakai? Ini adalah pengendali. Tanah harus dimanfaatkan sendiri, jangan dijual. Jika dikelola dengan baik, dalam 10 tahun ke depan statusnya dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik tanpa catatan," tegas Embun.

Ia juga membocorkan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, sertifikat akan segera diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Disisi lain, Plt Kepala BBT, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen badan dalam menyediakan tanah yang adil dan berkelanjutan. BBT, akan terus merekam profil data para subjek RA.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan perjanjian hingga nantinya masyarakat memenuhi syarat untuk meningkatkan status hak atas tanah mereka setelah masa evaluasi 10 tahun. "Penandatanganan ini menjamin kepastian hukum subjek RA. Kami ingin tanah ini menjadi modal ekonomi bagi bapak dan ibu sekalian untuk menjamin masa depan," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#reforma agraria #Mudyat Noor #bank tanah #Penajam Paser Utara (PPU)