KALTIMPOST.ID, PENAJAM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memangkas jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi berlapis.
Kepala Dinsos PPU Ainie menjelaskan, awalnya pihaknya menerima usulan sebanyak 743 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari pemerintah desa dan kelurahan. Namun, setelah dilakukan evaluasi awal, jumlah tersebut berkurang menjadi 518 KPM.
“Kemudian kami kembali melakukan re-evaluasi ketat terhadap para calon penerima sebelum bantuan disalurkan,” ujar Ainie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Dari hasil re-evaluasi lanjutan, jumlah penerima yang dinyatakan memenuhi syarat kembali menyusut menjadi 407 keluarga. Namun, dua KPM diketahui meninggal dunia sehingga total penerima BLT yang akhirnya menerima bantuan dari pemerintah daerah sebanyak 405 KPM.
Menurut Ainie, penurunan jumlah penerima terjadi setelah dilakukan pengambilan sampel langsung di lapangan serta penerapan kriteria yang lebih ketat.
“Kami melakukan saringan berdasarkan 30 indikator untuk melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Semua indikator tersebut harus kami evaluasi kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor utama yang memengaruhi perubahan status kelayakan penerima adalah perubahan kondisi ekonomi keluarga yang bersangkutan. Sebagai contoh, warga yang sebelumnya masuk kategori Desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dapat mengalami perubahan status akibat faktor tertentu.
“Misalnya, tiba-tiba mendapatkan pencairan ganti rugi pembebasan lahan. Otomatis kondisi ekonominya bisa berubah. Hal-hal seperti itulah yang perlu kami sesuaikan,” jelasnya.
Baca Juga: PABSI Kutai Barat Matangkan Persiapan, Bidik Dua Emas di Porprov Paser
Ainie menegaskan, dinamika perubahan data tersebut merupakan hasil dari proses verifikasi dan re-evaluasi langsung di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan usulan yang diajukan pemerintah desa dan kelurahan benar-benar selektif serta tepat sasaran.
Penyaluran bantuan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. (*)
Editor : Ery Supriyadi