Sengketa Pengelolaan Pasar Petung Memanas, Pemkab PPU Gelar Rapat Mediasi Senin

Ari Arief • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 11:27 WIB
Sekretaris PA3P, Didik Maryanto, yang ruko-nya disegel pengelola Pasar Petung.(IST)
Sekretaris PA3P, Didik Maryanto, yang ruko-nya disegel pengelola Pasar Petung.(IST)

KALTIMPOST.ID,PENAJAM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat merespons gejolak pengelolaan Pasar Petung, Kecamatan Penajam, PPU. Melalui surat Sekretariat Daerah bernomor 500/1320/TU-PIMP/SETDA-EKO-SDA, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengundang jajaran instansi terkait serta perwakilan pedagang untuk hadir dalam rapat koordinasi dan mediasi, Senin, 7 September 2026.

Langkah ini diambil Pemkab PPU setelah menerima surat aduan resmi dari Persatuan Aksi Pedagang Pasar Petung (PA3P) tertanggal 3 September 2026. Dalam surat bernomor 009/C/IX/2026 tersebut, para pedagang mendesak tindakan tegas pemerintah daerah atas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola pasar.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Bantu Anak, Ini 4 Kebiasaan Orang Tua Baik untuk Perkembangan Anak

Ketua PA3P, H. Muhammadsyah dan Sekretaris PA3P, Didik Maryanto menyoroti sejumlah poin krusial. Salah satunya adalah aksi penyegelan ruko dan tempat usaha pedagang yang diduga secara sepihak tanpa kejelasan dasar hukum dan kewenangan.

"Kami meminta Pemkab PPU memanggil pengelola pasar dan memeriksa legalitas penyegelan tersebut. Jangan sampai ada tindakan di luar prosedur yang merugikan pedagang," tegas pengurus PA3P dalam surat permohonannya yang softcopy-nya diterima media ini, Minggu (6/9).

Baca Juga: Tren Hot Girl Walk hingga Tai Chi Walking, Jalan Kaki Singkat Terbukti Berdampak Bagi Kesehatan

Selain persoalan penyegelan, PA3P mendesak verifikasi dan audit komprehensif terhadap seluruh retribusi, sewa, dan jasa pengelolaan yang ditarik dari para pedagang. Penertiban ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum disetorkan.

"Jika pengelola pasar tidak kooperatif, kami meminta Pemkab PPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri PPU untuk melakukan pengusutan hukum," tambah tuntutan tersebut. Pedagang juga mempertanyakan kejelasan perizinan (legal standing) pengelolaan parkir komersial di bahu jalan raya serta Jalan RT 007 Kelurahan Petung yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga: Jangan Bakar Lahan! Polisi Pasang Maklumat Kapolda Kaltim di Banyak Titik

Rapat mediasi yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Sekda Lt. 2 Kantor Bupati PPU ini akan melibatkan 15 jajaran dinas dan instansi. Di antaranya Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, BKAD, Bapenda, Dinas KUKM Perindag, Dinas UPT, Bagian Hukum, Camat Penajam, Lurah Petung, Direktur PT Banuo Penajam, serta pengurus inti PA3P. Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta membawa data retribusi Pasar Petung sebagai bahan evaluasi total.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
pasar petung mediasi pemkab