Pemkab PPU Ubah Skema TPP ASN, Simak Jadwal Barunya

Ahmad Maki • Dipublikasikan Senin, 2 November 2026 | 10:04 WIB
Muhajir
Kepala BKAD PPU - Muhajir

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp46 miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN. Namun, terdapat perubahan mekanisme pencairan pada tahun anggaran ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, meminta pimpinan unit kerja dan lurah segera menyosialisasikan kebijakan ini kepada pegawai. Langkah tersebut diambil agar ASN tidak terkejut dengan perubahan jadwal pembayaran.

Baca Juga: Tatum Gemilang, Celtics Tundukkan Magic 108-97 di Orlando

"Untuk pembayaran TPP tahun 2026, kebijakan yang kami maksud adalah TPP bulan Desember tidak dibayar tahun ini, tetapi akan dibayar pada minggu pertama Januari 2027," ujar Muhajir, Kamis (29/10/2026).

Muhajir memastikan hak ASN tidak hilang, melainkan hanya mengalami pergeseran jadwal. Jika biasanya TPP Desember cair pada pertengahan bulan, kini pola pencairan disesuaikan dengan siklus tahun anggaran baru.

Baca Juga: Terkendala Keterbatasan SDM, Disperkimtan PPU Tetap Kebut Penataan Jalur Protokol

Ia menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada evaluasi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, pembayaran TPP dihitung berdasarkan hari kerja efektif, sementara pencairan pada Desember sering kali dilakukan sebelum akhir tahun sehingga menyisakan selisih hari kerja.

"Kami memastikan pencairan TPP reguler untuk bulan Oktober dan November dibayarkan secara penuh," tegasnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa kendala teknis pada pencairan TPP Oktober telah terselesaikan.

Editor : Dwi Restu A
Skema TPP Diundur asn pemkab ppu