Tak hanya itu, sebuah rumah biliar pun kedapatan melanggar aturan jam operasional. Akibatnya, Satpol PP Samarinda langsung turun tangan menertibkan keduanya dalam operasi yang digelar Sabtu (15/3) malam.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya rutin melakukan monitoring untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota yang mengatur penutupan tempat hiburan malam (THM) dan pembatasan jam operasional tempat sejenis.
"Selain itu, kami juga menindak sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, serta penertiban penjualan minuman beralkohol di Samarinda," ujarnya.
Dalam operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan 113 botol miras berbagai merek yang dijual di Warung Anto di Jalan KS Tubun. Mirisnya, warung tersebut sudah berkali-kali ditertibkan tetapi tetap membandel.
"Warung ini sudah ditertibkan sekitar 4 sampai 5 kali, tapi tetap nekat berjualan miras. Kami akan panggil pemiliknya untuk diproses lebih lanjut oleh bidang perundangan dan PPNS Satpol PP," tegas Anis.
Tak hanya warung miras, satu rumah biliar bernama Serpent juga terciduk melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. Padahal, rumah biliar ini sudah mendapat rekomendasi dari Disporpar Samarinda.
"Sesuai aturan, mereka seharusnya tutup pukul 24.00 Wita. Namun, saat kami datang sekitar pukul 00.30 Wita, mereka masih beroperasi. Jika masih melanggar, kami tak segan untuk menyegelnya agar surat edaran ini benar-benar dijalankan," pungkasnya. (*)
Editor : Almasrifah