KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Warga Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL), Kecamatan Samarinda Kota, geram dengan isu tak sedap yang belakangan beredar di media sosial.
Dugaan adanya "loket narkoba" di salah satu RT langsung dibantah dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Samarinda Kota, Jalan Arif Rahman Hakim, Sabtu (28/6) lalu.
Rapat yang berlangsung hingga malam itu dihadiri Camat Samarinda Kota Yosua Laden, Lurah SPL Agus Salim, koramil, Polsek Samarinda Kota, bhabinkamtibmas, perwakilan forum RT, hingga pengurus LPM Kelurahan SPL.
Agenda utama membahas sekaligus meluruskan kabar yang telanjur viral, serta memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkoba.
Camat Yosua Laden menegaskan, kabar soal adanya permohonan membuka loket narkoba di salah satu RT adalah kabar yang keliru dan menyesatkan.
“Yang viral itu bukan surat permohonan membuka loket narkoba. Itu justru surat penolakan dari warga terhadap aktivitas mencurigakan. Itu fitnah yang harus kita lawan dengan fakta,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Lurah SPL Agus Salim. Menurut dia, RT yang disorot dalam isu tersebut justru termasuk yang paling aktif dalam aksi pencegahan narkoba.
“Warga kami tidak hanya menolak narkoba. Mereka bergerak konkret. Ada daftar hadir, pengumpulan tanda tangan, dan sosialisasi rutin. Itu bukan wilayah yang membiarkan, tapi yang melawan,” tegasnya.
Agus juga menyayangkan cepatnya publik terpengaruh isu yang tidak berdasar. Dia mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam menyikapi informasi di media sosial.
“Tentu menyakitkan. Tapi kami jadikan itu sebagai alarm. Kita harus lebih solid, jangan hanya meluruskan, tapi bergerak lebih keras untuk menutup celah narkoba masuk ke lingkungan,” ujarnya.
Salah satu ketua RT, Edy Warsah, juga buka suara. Pihaknya menyebut isu tersebut sangat merugikan nama baik warga yang selama ini sudah bekerja keras menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba.
“Kami bahkan siaga 24 jam. Warga ikut ronda, sosialisasi, dan aktif memantau orang asing yang masuk ke lingkungan. Tapi tiba-tiba muncul tuduhan seperti itu. Jelas sangat mencoreng,” katanya.
Dalam rapat tersebut, seluruh elemen masyarakat terdiri dari 34 RT, LPM, tokoh masyarakat, hingga perangkat kelurahan, sepakat memperkuat barisan untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba.
Mereka bahkan menyatakan siap menjadi percontohan bagi kelurahan lain dalam hal ketegasan menghadapi ancaman narkotika.
“Kami tidak akan membiarkan SPL disebut sebagai sarang narkoba. Justru kami menolak, dan kami siap membuktikannya,” tutup Lurah Agus Salim.
Sebagai informasi, total perwakilan warga dan RT telah mengeluarkan petisi penolakan terkait aktivitas narkoba.
Petisi yang ditandatangani sebanyak 50 orang itu menegaskan tiga hal penting. Antara lain, menolak segala bentuk transaksi narkoba dengan beberapa alasan yakni menggangu lingkungan sekitar, membahayakan generasi anak, dan membuat situasi dan kondisi kampung tidak aman.
Editor : Dwi Restu A