Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Polresta Samarinda Ungkap 1,1 Kilogram Narkoba, Ada Pelaku yang Dibekuk Pas Lagi Asyik Lakukan Hal Ini

Eko Pralistio • Selasa, 15 Juli 2025 | 16:44 WIB
DIGAGALKAN: Barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. 
DIGAGALKAN: Barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Seperti membongkar sarang semut, jajaran Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus peredaran narkotika yang nyaris sempurna tersembunyi.

Terduga pelakunya adalah Atmanan Juwanda (40) dan Awang Beni Irawan (42). Barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang.

Baca Juga: Dari Rapat ke Aksi Nyata, DPMD Kukar Siapkan Desa Hadapi Perubahan Besar Tahun 2025

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara diam-diam, termasuk menyamar (undercover) dan pemantauan intensif.

Minggu (6/7) sekitar pukul 09.40 Wita, polisi menangkap tersangka pertama Atmanan Juwanda di Jalan Padat Karya, Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Dari tangannya, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 50 gram.

“Setelah interogasi awal, AJ (Atmanan Juwanda) mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini berstatus DPO berinisial B. Dia mengaku akan mengambil lagi paket sabu-sabu di lokasi lain,” jelas perwira Polri berpangkat melati tiga, Selasa (15/7).

Baca Juga: DPMD Fasilitasi Tes Penyaringan Perangkat Desa, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Informasi itu ditindaklanjuti tim opsnal. Mereka bergerak ke lokasi kedua di Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Di tempat tersebut polisi meringkus tersangka kedua, AB (Awang Beni Irawan) yang merupakan pemilik rumah sekaligus orang yang sedang melakukan proses penimbangan sabu-sabu saat digerebek.

Di lokasi itu polisi menemukan sabu yang belum sempat diedarkan. “Ada satu plastik besar berisi 600 gram sabu yang belum dikemas. Selain itu, kami menemukan paket-paket sabu yang sudah dibagi menjadi ukuran 25 gram, 20 gram, 15 gram, dan 10 gram. Totalnya mencapai 975 gram,” sambungnya.

Baca Juga: Dari Kunjungan Menteri Kebudayaan ke Tiongkok, Belajar Pengelolaan Museum untuk Gaet Wisatawan

Bila digabungkan dengan barang bukti dari TKP pertama, total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1.100 gram atau 1,1 kilogram yang siap edar.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita satu sepeda Honda Scoopy dan satu unit handphone dari Atmanan. Sementara dari Awang Beni, polisi mengamankan timbangan digital merk scale, sendok kecil, plastik klip, dan ponsel. Semua peralatan itu diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.

Barant bukti lainnya juga turut diamankan. Seperti kemasan teh cina bermerk Guanyinwang hijau, serta satu kemasan mie instan, yang diduga kuat dijadikan tempat sabu-sabu tersebut sebelum dipindahkan ke pelastik klip.

Baca Juga: PT PLN UIP KLT Lakukan MPAD, Fokus Penyelesaian Interkoneksi Kaltim-Kaltara

Lebih lanjut, kedua pelaku disebut mendapat bayaran dari DPO B atas perannya. Awang Beni menerima Rp 15 juta untuk proses pengemasan dan penimbangan, sementara Atmanan diberi Rp 2 juta setiap mengantar sabu-sabu ke pembeli.

“Kami masih mendalami DPO, untuk mengungkap dari mana sabu itu berasal. Apakah dari perbatasan Malaysia, Sulawesi, atau memang dari Kaltim. Itu masih dalam pendalaman," tuturnya.

Baca Juga: Peserta Program JKN Tembus 278,1 Juta, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pedalaman

Keduanya juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Atmanan pernah menjalani hukuman pada 2015, sementara Awang keluar dari penjara pada 2023 setelah menjalani hukuman tiga tahun.

Editor : Dwi Restu A
#sabu-sabu #dibekuk #Polresta Samarinda