KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda Endang Liansyah mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan sanksi sosial kepada oknum yang masih membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
Langkah itu dianggap sebagai salah satu bentuk partisipasi warga dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.
“Saya tidak melarang kalau ada yang membuang sampah di luar pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita, silakan divideokan, diviralkan. Itu bentuk hukuman sosial dari masyarakat untuk masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah itu bertujuan menumbuhkan efek jera terhadap pelanggar Perda Nomor 5/2021 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas mengatur waktu pembuangan sampah di Samarinda. Dia mengungkapkan bahwa dirinya sudah mulai menerapkan pendekatan secara pribadi.
“Sudah saya mulai. Ada mobil boks buang sampah bukan pada jamnya, saya rekam dan unggah ke media sosial. Karena mereka tahu aturan, tapi tetap melanggar,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan dan bahkan dianjurkan untuk melaporkan pelanggaran tersebut langsung ke DLH Samarinda. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan pemerintah menjadi kunci mempercepat peningkatan kesadaran dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau ada pelanggaran, tag saja kami, kirim ke DLH. Semua harus dimulai dari sekarang. Itu bukan semata-mata urusan pemerintah, tapi urusan bersama,” tegasnya.
Terkait risiko pencemaran nama baik akibat viralnya dokumentasi pelanggaran, Endang menegaskan mereka yang melanggar aturan sudah secara sadar melanggar hukum yang berlaku. Perda sudah disosialisasikan secara luas, dan aturan pembuangan sampah sudah jelas.
“Perdanya ada, aturannya jelas. Itu bukan untuk siapa-siapa, untuk kita, orang Samarinda. Kita yang tinggal di sini ya saling menjaga, karena kita yang rasakan dampaknya,” ujarnya.
Endang menekankan bahwa mayoritas pelanggar justru berasal dari kalangan orang dewasa yang seharusnya menjadi teladan. “Yang buang sampah sembarangan itu kebanyakan orang tua, yang sekolahnya tinggi, yang tahu aturan,” tutupnya.
DLH berharap langkah-langkah itu mampu mempercepat peningkatan kedisiplinan masyarakat dan mengurangi volume sampah yang mengotori sudut-sudut kota di luar jam operasional layanan kebersihan.
Editor : Dwi Restu A