KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sejumlah pengendara di Samarinda harus gigit jari. Mobil mereka yang parkir sembarangan di bahu jalan dan trotoar dipasangi stiker pelanggaran hingga digembosi bannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Aksi penertiban dilakukan di beberapa ruas jalan utama yang sering jadi langganan parkir liar. Mulai Jalan Kadrie Oening, Jalan Palang Merah Indonesia, Jalan Abul Hasan, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Hidayatullah, hingga Jalan Jelawat.
“Kami langsung tindak tegas karena sosialisasi sudah sering dilakukan. Ada yang kami beri stiker pelanggaran, sebagian kami gembosi bannya,” ujar Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda, Duri.
Hasilnya, sekitar 10 kendaraan kedapatan melanggar di kawasan Jalan Hidayatullah. Lima di antaranya langsung digembosi. Di Jalan Pangeran Diponegoro, dua mobil juga tak luput dari tindakan.
Menurut Duri, dua lokasi itu memang paling rawan karena padat aktivitas dan minim area parkir resmi. “Kalau nanti masih bandel, kami derek dan kenakan biaya administrasi sesuai aturan,” tegasnya.
Duri menambahkan, penindakan bukan untuk menghukum, tapi untuk menertibkan lalu lintas agar tidak makin semrawut. Ia juga mengimbau masyarakat agar parkir di tempat yang sesuai marka jalan, bukan di bahu jalan atau trotoar.
“Kalau semua tertib, lalu lintas di Samarinda bisa lebih lancar,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A