Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengungkapkan adanya praktik serupa di kawasan yang sudah resmi ditutup sejak 2016 itu. Dia menyebut, celah perizinan kembali dimanfaatkan untuk menghidupkan aktivitas esek-esek.
“Ternyata mereka mengajukan izin. Lokalisasi memang sudah ditutup, tetapi warga di sini mengajukan izin melalui OSS dengan dalih UMKM. Tapi UMKM-nya dikemas dalam bentuk kafe plus-plus,” ujar Edwin.
Situasi ini, lanjut Edwin, mirip dengan lokalisasi Loa Hui yang sempat ditutup pada tahun 2014 namun kembali terendus aktif belakangan ini.
Satpol PP, tegas Edwin, akan merekomendasikan peninjauan ulang izin usaha yang diduga salahgunakan. Menurutnya, langkah tegas perlu diambil agar praktik prostitusi tidak kembali menjamur.
Dia menegaskan, penindakan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pekerja Seks Komersial. Dalam aturannya, Pasal 296 dan Pasal 56 memuat sanksi ancaman pidana bagi penyelenggara PSK hingga satu tahun empat bulan.
“Prinsipnya, kalau tidak sesuai izin, ya dicabut. Kita tinjau dulu perizinannya,” katanya.
Selain praktik prostitusi terselubung, petugas juga menemukan warung yang menjual minuman keras tanpa izin. Edwin meminta dinas terkait segera turun tangan.
“Mungkin Disperindagkop.Jangan sampai dibiarkan,” ucapnya.
Editor : Uways Alqadrie