KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Pembangunan aplikasi pendaftaran pedagang Pasar Pagi terus dikejar oleh tim Diskominfo Samarinda.
Meski kalender sudah menunjukkan awal Desember, dan melewati target awal Pemkot untuk mulai memasukkan pedagang, pekerjaan di sisi sistem belum sepenuhnya rampung. Sejumlah fitur krusial masih dalam tahap finalisasi, terutama yang berkaitan dengan integrasi data dan verifikasi legalitas pedagang.
Sekretaris Diskominfo Samarinda Suparmin mengatakan proses pengembangan aplikasi saat ini berada di kisaran 50 persen. Pihaknya sudah memaparkan fitur pendaftaran online ke tim Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. “ Minggu kedua Desember kami paparkan progres lanjutannya, posisi sekitar 70 persen,” ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (2/12).
Ia menegaskan bahwa pembangunan dilakukan paralel dengan penyesuaian data pedagang yang disiapkan Dinas Perdagangan (Disdag). Pihaknya memastikan beberapa fitur inti sudah mulai terbentuk. “Salah satunya adalah pendaftaran pedagang existing secara online, yang menjadi syarat mutlak karena Wali Kota meminta agar pengisian kios hanya boleh dilakukan oleh pedagang lama yang memiliki legalitas,” jelasnya.
Artinya, hanya mereka yang datanya sudah tercatat dan terverifikasi sebelumnya yang dapat mengakses sistem. Pendaftar nanti cukup memasukkan nama dan NIK sesuai data sebelumnya. “Kalau cocok, akun otomatis tercipta oleh sistem. Tidak ada verifikasi manual di tahap itu,” terangnya.
Tantangan terbesar, kata dia, justru memastikan bahwa pedagang benar-benar memiliki data yang sesuai. “Kalau tidak muncul, berarti datanya memang tidak ada, bukan karena sistem error,” singkatnya
Setelah akun tercipta, pedagang akan masuk ke tahap pembaruan data, mulai dari nomor HP, alamat, hingga pengisian legalitas seperti nomor Surat Keterangan Tempat Usaha berjualan (SKTUB) dan identitas yang tercantum di dalamnya.
“Teknis legalitas sepenuhnya urusan Disdag. Kami hanya menyiapkan form input yang sesuai,” tambahnya.
Data yang masuk kemudian melewati proses verifikasi oleh tim teknis Disdag untuk memastikan kesesuaian data lama dan baru. Jika lolos, pedagang masuk ke tahap validasi. Pada tahap itulah status mereka dinyatakan sah dan tercatat sebagai pedagang Pasar Pagi. Proses berikutnya adalah pengundian nomor kios, yang dilakukan sepenuhnya oleh sistem.
“Murni by system, tidak ada kontak langsung, tidak ada ruang untuk bermain,” tegasnya.
Bahwa integrasi data Disdag sendiri kini sudah berjalan, tetapi belum final. Namun demikian dirinya menegaskan, Diskominfo tidak menentukan data benar atau salah. “Sistem hanya menyandingkan. Penentunya itu Disdag,” ucapnya.
Selain pendaftaran dan pengundian, aplikasi nantinya menyediakan helpdesk digital dan posko aduan melalui SAMA-GOV. Ini menjadi kanal resmi jika ada dugaan permainan internal atau keberatan lain dari pedagang. “Kalau ada laporan, langsung masuk ke kami dan diteruskan ke Wali Kota,” ujarnya.
Aplikasi juga menyiapkan fitur cetak surat penugasan dan kartu digital pedagang. Dokumen itu menjadi bukti legal dan tidak boleh dipindahtangankan. Pedagang dapat menyimpannya di ponsel atau mencetaknya bila diperlukan.
Target aplikasi siap digunakan adalah dua minggu dari sekarang. Setelah data dinyatakan final, pengundian kios akan segera dilakukan. “Dengan sistem yang terkunci, terverifikasi, dan didukung kanal aduan digital, Pemkot berharap proses penataan pedagang Pasar Pagi berlangsung transparan serta bebas intervensi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani