KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Dana bantuan partai politik (parpol) di Samarinda pada 2026 alami kenaikan meski pemerintah pusat tengah menggulirkan kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan transfer ke daerah (TKD).
Pemkot memastikan kenaikan tersebut telah dibahas dan disetujui sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda Miftahurrizqa menjelaskan, nilai bantuan parpol tahun ini naik dari sebelumnya Rp 5.595 per suara sah, menjadi Rp 7.500 per suara sah. “Nilai bantuan per suara sekarang Rp 7.500. Kalau ditotal 10 partai politik penerima bantuan dan dikalikan dengan jumlah suara sah, total anggarannya sekitar Rp 3,1 miliar,” ujar Miftahurrizqa.
Kenaikan nilai bantuan tersebut didasari sejumlah pertimbangan. Salah satunya nilai bantuan sebelumnya telah berlaku cukup lama, lebih 10 tahun, sehingga perlu penyesuaian dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
“Bantuan parpol itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, terutama bagi kader partai. Jadi kami nilai kenaikan masih wajar, apalagi melihat perkembangan kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Besaran Rp 7.500 per suara merupakan hasil dari pembahasan panjang bersama partai politik, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemkot Samarinda. “Partai-partai sebenarnya mengusulkan angka yang lebih tinggi. Tapi kami juga harus melihat kemampuan APBD dan kondisi keuangan daerah, sehingga ditetapkanlah angka tersebut,” imbuhnya.
Terkait efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Miftahurrizqa menegaskan kenaikan dana bantuan parpol tidak terdampak kebijakan tersebut, lantaran pembahasannya telah dilakukan sejak awal 2025. “Waktu itu belum ada wacana pengurangan TKD dari pusat. Jadi nilai bantuan sudah disepakati lebih dulu dan sudah mendapat persetujuan,” ujarnya.
Untuk penyaluran bantuan parpol, Kesbangpol masih menunggu rampungnya proses pemeriksaan laporan pertanggungjawaban parpol untuk tahun sebelumnya. Seluruh partai politik, telah menyerahkan laporan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan Inspektorat sebelum dilanjutkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setelah Inspektorat menyatakan laporan sudah sesuai, baru kami sampaikan ke BPK. Setelah hasil pemeriksaan BPK keluar, baru bantuan bisa disalurkan,” terangnya.
Kesbangpol berharap penyaluran dana bantuan parpol tahun ini dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan berpeluang cair pada Maret atau April 2026. “Kalau laporan partai politik lengkap dan tidak ada catatan BPK, Insyaallah bisa lebih cepat. Setiap tahun progresnya makin baik,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A