SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Samarinda menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam di Kota Tepian dalam menunaikan kewajiban selama bulan suci. Warga diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). (Lihat grafis)
Kabag Kesra Pemkot Samarinda Syamsu Nur menjelaskan, kadar zakat fitrah dalam bentuk beras ditetapkan sebesar 2,75 kilogram per jiwa. Ketentuan ini berlaku merata bagi seluruh umat Islam yang wajib membayar zakat fitrah. “Kalau dalam bentuk beras, 2,75 kilogram per jiwa. Itu ketentuan untuk wilayah Kota Samarinda tahun ini,” ujarnya, Selasa (17/2).
Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang, besarannya mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. “Zakat fitrah itu menyesuaikan dengan apa yang kita makan sehari-hari. Jadi silakan memilih sesuai konsumsi beras masing-masing,” jelasnya.
Adapun fidyah ditetapkan sebesar 0,7 kilogram beras per hari untuk setiap jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya Rp 40 ribu untuk kategori pertama dan Rp 25 ribu untuk kategori kedua per hari.
Syamsu menegaskan, penyaluran zakat dan fidyah sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran. Selain Baznas, masyarakat juga dapat menyalurkan melalui UPZ yang biasanya tersedia di masjid-masjid. “Kami menganjurkan agar zakat fitrah dan fidyah disalurkan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat yang resmi, supaya pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya maksimal,” tegasnya.
Dia menganjurkan kaum muslimin dan muslimat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk beras dan/atau uang sedini mungkin tanpa menunggu akhir Ramadan.
Pembayaran lebih awal akan memudahkan amil zakat menyalurkan kepada para mustahik serta membantu kami memetakan potensi zakat fitrah di Kota Samarinda. “UPZ dan lembaga yang membuka gerai penerimaan juga kami harapkan melaporkan perolehan dan pendistribusiannya ke Baznas Kota Samarinda,” pungkasnya.
Daftar Penetapan Kadar Zakat Kota Samarinda Ramadan 1447 h:
- Kadar zakat fitri berupa beras adalah 2,75 kg (dua koma tujuh puluh lima kilogram) per jiwa.
- Kadar zakat fitri berupa uang, mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:
- Kategori I : Rp. 65.000,- per jiwa
- Kategori II: Rp. 58.000,- per jiwa
- Kategori III: Rp. 54.000,- per jiwa.
- Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih/kurang dari kategori di atas, agar dapat menyesuaikan.
Kadar fidyah berupa uang sebesar:
- berupa beras adalah 0,7 kg (nol koma tujuh kilogram/tujuh ons) per hari;
- berupa uang sebesar:
- Kategori I : Rp. 40.000,- per jiwa
- Kategori II : Rp. 25.000,- per jiwa
Sumber : SK Walikota Samarinda
Editor : Muhammad Ridhuan