Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Terapkan Parkir Berlangganan, Jukir Tidak Bakal Tarik Uang Lagi di Jalan

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 13 Maret 2026 | 16:35 WIB

 

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.   
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.  
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersiap menerapkan sistem parkir berlangganan secara masif pada 2026. Melalui skema ini, masyarakat tidak lagi membayar parkir setiap kali berhenti di tepi jalan, melainkan cukup sekali membayar dalam sehari.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut, rencana tersebut telah dipaparkan di hadapan Wali Kota Samarinda dan saat ini masih dalam tahap pematangan, termasuk penentuan jadwal peluncuran program parkir berlangganan.

"Dalam waktu dekat kita akan rapatkan lagi, kemungkinan Senin atau Selasa minggu depan, untuk memastikan kesiapan pelaksanaannya. Mulai dari kartu parkir berlangganan, titik-titik parkir, sampai kesiapan sistemnya," ujarnya, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, program parkir berlangganan nantinya akan diterapkan di sekitar 170 titik parkir tepi jalan yang tersebar di seluruh Kota Samarinda. Peluncuran program ini rencananya akan dilaunching langsung oleh Wali Kota Samarinda.

Melalui skema tersebut, masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran parkir kepada Juru Parkir (Jukir) di lapangan. Peran jukir akan dialihkan menjadi petugas penataan parkir yang mendapatkan insentif dari pemerintah. "Jukir tetap ada, tapi mekanismenya berubah. Mereka hanya mengatur keluar-masuk kendaraan dan menata parkir. Tidak ada lagi transaksi pembayaran di jalan," jelasnya.

Dalam rencana tarif yang disiapkan Dishub, kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 400 ribu per tahun, sedangkan kendaraan roda empat Rp 1 juta per tahun. Jika dihitung secara harian, biaya tersebut dinilai jauh lebih murah dibanding sistem parkir konvensional.

"Parkir berlangganan untuk roda dua itu sekitar Rp 1.300 per hari dan roda empat sekitar Rp 2.700 per hari saja. Dan kalau seseorang parkir di beberapa titik berbeda dalam satu hari, tidak perlu bayar lagi. Cukup menunjukkan kartu parkir berlangganan," terangnya.

Sistem parkir berlangganan ini akan menggunakan kartu berbasis RFID (Radio Frequency Identification) yang memuat identitas kendaraan dan pemiliknya. Dalam kartu tersebut tercantum nama pemilik, nomor kendaraan, jenis kendaraan, foto pemilik, hingga masa berlaku kartu.

Setiap kendaraan akan memiliki satu kartu parkir berlangganan yang juga dilengkapi stiker identitas kendaraan. Pendaftaran program ini nantinya dilakukan secara online melalui website yang sedang disiapkan Dishub Samarinda. Masyarakat akan mendaftarkan kendaraan sekaligus melakukan pembayaran sebelum kartu dan stiker diterbitkan.

HMT Manalu mengakui pembayaran tahunan di awal mungkin terasa cukup besar bagi sebagian masyarakat. Sistem ini justru lebih efisien dibanding pembayaran berkala. "Kalau tiap bulan harus daftar lagi, cetak kartu lagi, cetak stiker lagi. Karena kartu ini bukan seperti ATM, hanya kartu identitas kendaraan berbasis RFID," tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan program parkir berlangganan hanya berlaku untuk parkir di tepi jalan umum. Sistem ini tidak berlaku di area parkir khusus seperti pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun area parkir milik swasta lainnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#parkir berlangganan #Hotmarulitua Manalu #dishub samarinda