KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda mulai mempertimbangkan penerapan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Wacana ini muncul setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SK tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Edaran yang terbit 31 Maret 2026 itu mulai berlaku 1 April 2026 dan membuka ruang penerapan skema kerja fleksibel, termasuk work from home (WFH).
Pembahasan mengenai implementasi aturan tersebut digelar dalam rapat di Balaikota Samarinda, Selasa (7/4). Salah satu opsi yang muncul adalah penerapan WFH satu kali dalam sepekan, yakni pada hari Jumat bagi sebagian ASN.
“Sementara ini masih akan dibahas kembali oleh Pak Wali Kota Andi Harun dalam rapat selanjutnya, jadi kami menunggu keputusan beliau seperti apa kebijakan yang akan diambil,” ujar Kabag Organisasi Pemkot Samarinda, Dadi Herjuni, Selasa (7/4).
Baca Juga: Resmi! Porprov Kaltim 2026 Digelar 14–27 November di Paser, Target Juara Umum Digaungkan
Menurut Dadi, jika nantinya kebijakan tersebut disetujui wali kota, maka penerapannya akan dikaitkan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE. Skema ini diharapkan tetap menjaga produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pastinya kalau disetujui Pak Wali maka akan diterapkan dalam kebijakan SPBE melalui surat edaran,” tambahnya.
Sebelumnya beredar kabar, rencana fleksibilitas kerja tersebut tidak akan berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Samarinda. Sejumlah jabatan dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) secara penuh.
Pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit pelayanan publik seperti RSUD, puskesmas, BPBD, Satpol PP dan Disdukcapil tetap harus bekerja dari kantor.
Ia menegaskan, aspek pengawasan serta pembinaan ASN menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan kerja fleksibel diterapkan secara resmi. Pemerintah kota ingin memastikan efisiensi kerja tetap berjalan tanpa mengganggu layanan publik.
Baca Juga: Bankeu Mau Dihapus? DPRD Kaltim Meradang, Pembangunan Daerah Terancam Mandek
“Pertimbangannya terkait pola pengawasan ASN, bentuk penerapan SPBE, serta bagaimana efisiensi bisa dilakukan tanpa mengurangi esensi pelayanan publik,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo