KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Wacana penghapusan bantuan keuangan (bankeu) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada 2027 memantik berbagai respons.
Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun memilih tidak masuk terlalu jauh dalam polemik tersebut. Dia menegaskan, kebijakan bankeu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Saya tidak dalam posisi menanggapi itu karena itu haknya provinsi,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Proliga 2026 Pekan Kedua di Solo: Bhayangkara vs LavAni Jadi Penentu
Andi Harun menyoroti peran strategis anggota DPRD, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir). Dia menekankan pokir merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap anggota dewan, dan tidak bisa dihapus begitu saja. "Pokir itu hak konstitusional DPRD. Tidak bisa dibatalkan atau dihilangkan siapa pun. Bahkan, pada batas tertentu, penghapusan pokir bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran undang-undang," ujarnya.
Menurutnya, berbagai regulasi telah menjamin keberadaan pokir, mulai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), hingga tata tertib DPRD dan peraturan turunannya. Semua aturan tersebut memberikan ruang bagi anggota dewan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil).
Anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum terhadap konstituen. Melalui reses, mereka menyerap aspirasi yang kemudian diwujudkan dalam bentuk program kegiatan yang diusulkan dalam APBD.
Baca Juga: Efek Lebaran Bikin Kantong Kering, Ini 5 Cara Jitu Menyelamatkan Keuangan!
"Kalau pokir tidak ada, anggota dewan bisa kehilangan legitimasi dari masyarakat yang diwakili. Karena itu, negara menjamin agar aspirasi tersebut mendapat alokasi pembiayaan," jelasnya.
Terkait keterkaitan bankeu dengan pokir, Andi Harun menyebut keduanya memiliki hubungan erat. Sebab, banyak usulan pokir DPRD provinsi yang realisasinya disalurkan ke kabupaten/kota melalui skema bantuan keuangan.
"Kalau APBD tidak menyediakan bankeu, otomatis ruang bagi anggota DPRD untuk menyalurkan pokirnya juga tertutup. Jadi yang perlu dipastikan itu pokir masih teralokasi atau tidak," kata Andi Harun.
AH kembali menegaskan, hal tersebut merupakan domain antara pemprov dan DPRD provinsi. Pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. "Itu bukan wilayah saya. Itu murni urusan pemerintah provinsi dengan DPRD, karena menyangkut APBD provinsi," tegasnya.
Di sisi lain, AH mengapresiasi alokasi bankeu yang diterima Samarinda pada 2026. Ia menyebut, kontribusi dari pokir anggota DPRD provinsi asal dapil Samarinda cukup signifikan dalam mendukung pembangunan daerah. "Alokasi bankeu pokir DPRD provinsi untuk Samarinda 2026 cukup besar, lebih Rp 200 miliar. Itu tersebar di beberapa OPD untuk program pembangunan," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A