SAMARINDA — Di atas kertas, Bumi Etam mungkin bisa dinilai selangkah lebih maju. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah hadir lebih dari satu dekade. Namun di lapangan, ceritanya jauh berbeda.
Itulah benang merah yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk "Penguatan Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur" yang digelar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, pada Jumat (8/5), di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda.
Salah satu suara paling lantang datang dari tokoh adat Benedictus Beng Lui. Ia menyampaikan secara langsung betapa beratnya perjuangan mempertahankan wilayah adat di tengah arus pembangunan yang terus mengepung.
"Kami bukan menolak pembangunan, tapi ruang hidup kami harus diakui dan dilindungi," tegasnya di hadapan ratusan peserta yang terdiri dari akademisi, mahasiswa, NGO, pemerintah daerah, hingga jurnalis.
Diskusi ini di isi para narasumber yakni Bina Betua Putijaji Margareta Seting Beraan, Direktur Eksekutif di Bioma Foundation Ahmad Wijaya, dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul Aryo Subroto, mereka secara bergantian mengurai tantangan yang masih membelit masyarakat adat. Mulai dari konflik tenurial yang tak kunjung tuntas, ekspansi industri ekstraktif yang terus meluas, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai belum berpihak pada keberadaan komunitas adat.
Forum juga menyoroti pentingnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang sejatinya menjamin keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yakni sebuah mandat konstitusi yang kerap tenggelam di bawah kepentingan investasi.
Kepala BRWA Kaltim, Isna Ayunda, menyebut kolaborasi dengan perguruan tinggi sebagai langkah strategis. "Data dan advokasi harus berjalan beriringan. Kampus punya kapasitas riset, kami punya data lapangan," ujarnya.
Wakil Rektor Unmul Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Nataniel Dengen, menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak bisa berdiam diri. Menurutnya, Unmul harus mengambil peran aktif mendorong kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, termasuk dalam isu masyarakat adat.
Sementara itu, Wakil Dekan FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, menyebut isu ini bukan sekadar kajian akademik semata. "Ini harus diperjuangkan secara nyata melalui sinergi lintas sektor," katanya.
Diskusi ini diharapkan menjadi titik awal sinergi lebih konkret antara kampus, pemerintah, dan komunitas adat, sekaligus mendorong mahasiswa terlibat aktif dalam advokasi dan gerakan sosial yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat di Kaltim. (*)
Editor : Ismet Rifani