KALTIMPOST.ID SAMARINDA–Euforia big match Persija Jakarta kontra Persib Bandung di Stadion Segiri, Minggu (10/5) lalu, justru dimanfaatkan sekelompok orang untuk meraup keuntungan ilegal. Sedikitnya 170 tiket palsu berbarcode hasil duplikasi beredar di sekitar stadion, dan membuat puluhan penonton gagal masuk menyaksikan pertandingan.
Kasus itu akhirnya diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Satreskrim Polresta Samarinda. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik penjualan tiket palsu laga BRI Super League 2025-2026 tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Ayu Aulia soal Bupati R, Warganet Kaitkan Nama Roby Kurniawan
Kapolsek Samarinda Kota Kompol IGN Adi Suarmita mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan sejumlah penonton yang tidak dapat masuk stadion karena barcode tiket mereka ditolak saat proses pemindaian.
"Korban mengeluhkan tiket yang mereka beli ternyata tidak bisa digunakan saat scan barcode-nya. Dari situ anggota langsung melakukan penyelidikan," ujarnya saat press release di Mako Polsek Samarinda Kota, Rabu (13/5).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial G, R, U, dan I. Keempatnya merupakan warga Samarinda dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Ayu Aulia Spill Tipis-Tipis Bupati R, Sebut Menjabat 2025-2030: Masih Muda Kok!
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial G dan R membeli satu tiket asli secara online untuk mendapatkan barcode resmi pertandingan. Barcode itu kemudian digandakan dan dicetak menjadi sekitar 170 tiket palsu.
"Setelah tiket palsu dicetak, kemudian diserahkan kepada U dan I untuk dijual kembali melalui calo di sekitar stadion,” jelasnya.
Harga tiket yang dijual bervariasi, mulai Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per lembar. Padahal harga asli tiket hanya sekitar Rp 80 ribu. Polisi menyebut para pelaku menjual tiket secara langsung di lokasi pertandingan tanpa promosi melalui media sosial.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tunggu Nasib, Polisi Segera Umumkan Hasil Kasus Ijazah Jokowi
"Modusnya, saat ada penonton mencari tiket, diarahkan ke calo-calo itu. Kemudian mereka jualkan tiket palsu,” katanya.
Dari total 170 tiket palsu yang dicetak, sekitar 130 tiket diduga sudah terjual. Sementara 40 sisa tiket berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Sebagian korban ada yang langsung merobek tiketnya karena kecewa setelah tidak bisa masuk stadion. Ada juga yang melapor ke kami,” ungkapnya.
Selain tiket palsu, polisi turut mengamankan sejumlah uang hasil penjualan dengan nominal bervariasi sebesar Rpblk1,2 juta dan Rp 420 ribu serta beberapa unit handphone.
Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan lima orang lainnya yang berperan sebagai calo. Namun, setelah diperiksa, mereka hanya berstatus saksi karena tidak mengetahui tiket yang dijual merupakan palsu. “Yang kami tetapkan tersangka hanya empat orang. Sementara lima lainnya hanya saksi karena mereka tidak tahu tiket itu palsu,” tegasnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan praktik serupa pernah dilakukan para tersangka pada pertandingan lain di Samarinda. Namun, saat ini penyidikan masih difokuskan pada laga Persija melawan Persib.
Keempat tersangka dijerat Pasal 492 Junto Pasal 20 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. (×)
Editor : Dwi Restu A