SAMARINDA- Pemkot Samarinda hingga kini masih menunggu tanggapan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur terkait surat keberatan atas rencana redistribusi pembayaran iuran BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026 dan berdampak pada 49.742 peserta asal Samarinda yang selama ini ditanggung Pemprov Kaltim. Hingga kini, belum ada kepastian apakah kebijakan itu dibatalkan atau tetap berjalan.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku belum bisa memberikan kesimpulan sebelum menerima surat resmi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, informasi yang berkembang di media belum dapat dijadikan dasar pengambilan sikap pemerintah kota.
“Kami enggak bisa berandai-andai. Nanti kita tunggu dulu surat resminya. Kalau mau disikapi, pernyataan di media masih tidak valid kan,” ujarnya, Kamis (14/5).
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda pun akan mempelajari isi surat apabila balasan resmi dari Pemprov telah diterima. Setelah itu, baru menentukan langkah dan memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada surat yang bersifat resmi dari Pemprov. Nanti akan kita pelajari dan kita beri tanggapan sebagaimana mestinya,” singkatnya.
Sebelumnya, kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu tertuang dalam surat Sekretariat Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 tentang penataan kepesertaan JKN. Kebijakan tersebut mengembalikan tanggungan peserta PBPU dan BP ke pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dari data yang disampaikan, Samarinda menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak yang dialihkan, yakni 49.742 jiwa, dari tiga daerah lain seperti Kukar. Kutim dan Berau yang bernasib sama.
Menyikapi hal itu, Pemkot Samarinda telah mengirim surat keberatan bernomor 600.1/0970/011.02 kepada gubernur dan meminta penundaan kebijakan hingga ada kejelasan dasar hukum serta kesiapan fiskal daerah. (*)
Editor : Ismet Rifani