KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya DPRD Kota Samarinda menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai mendapat dukungan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat upaya penataan kawasan bantaran sungai di Kota Tepian.
Kepala BWS Kalimantan IV Andri Rachmanto Wibowo mengatakan, pihaknya hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda untuk memberikan masukan terkait sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi nasional yang sudah berlaku.
Baca Juga: Menara Lampu Hias Taman Samarendah Segera Dibongkar, Pemkot Utamakan Aspek Keselamatan
Menurutnya, pengaturan sempadan sungai tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang menjadi acuan nasional dalam pengelolaan sungai. "Kami memberikan masukan agar perda yang disusun nanti sinkron dengan aturan nasional, sekaligus tetap memperhatikan aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai," ujarnya, Selasa (9/6).
Andri menjelaskan, tujuan utama penetapan sempadan sungai bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh perubahan kondisi sungai.
Baca Juga: Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan 2025
Ia mencontohkan, rumah yang dibangun terlalu dekat dengan bantaran sungai berisiko terdampak gerusan tebing, banjir, maupun perubahan alur sungai yang dapat mengancam keselamatan warga. "Sempadan sungai dibuat untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai warga membangun rumah terlalu dekat dengan sungai, kemudian suatu saat terjadi gerusan atau banjir yang menimbulkan kerugian bahkan korban jiwa," jelasnya.
Terkait bangunan yang sudah telanjur berdiri di kawasan sempadan sungai, Andri menyebut pembahasannya juga telah masuk dalam materi raperda. Pemerintah, kata dia, akan melakukan penanganan secara bertahap dengan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat.
Menurutnya, warga yang memiliki bukti kepemilikan sah dan terdampak penataan nantinya berpotensi mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. "Prinsipnya tidak merugikan masyarakat. Tadi juga disampaikan konsepnya adalah ganti untung, tetapi tentu harus melalui verifikasi dan memiliki dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian kawasan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sebelumnya juga telah ditata melalui pembebasan lahan dan penguatan tebing sungai. Karena itu, proses penataan sempadan sungai ke depan akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
Andri juga menegaskan keberadaan perda tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan BWS maupun Kementerian PUPR. Sebaliknya, regulasi tersebut justru akan memperkuat pelaksanaan penataan sungai di daerah.
"Perda ini bukan bertentangan dengan aturan pusat, justru menguatkan. Nantinya bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan maupun pembebasan lahan jika diperlukan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki