Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

15 Tahun Sertifikat Tak Diserahkan, DPRD Ultimatum BTN

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. 
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi. 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kota Samarinda memastikan tidak akan membiarkan pengaduan warga terhadap Bank Tabungan Negara (BTN) berhenti di meja audiensi. DPRD menegaskan persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diserahkan meski kredit telah lunas selama 15 tahun harus segera mendapat kepastian, bahkan tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan BTN untuk mencari solusi yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut berawal dari nasabah yang telah melunasi kredit perumahan selama 10 tahun, namun hingga kini belum menerima sertifikat rumahnya.

"Yang pertama, kita tidak ingin semua persoalan diselesaikan dengan emosi. Kita lihat konteks masalahnya, ini soal hak dan kewajiban. Nasabah sudah menyelesaikan kewajibannya selama 10 tahun, tetapi saat menuntut haknya justru harus menunggu sampai 15 tahun dan belum juga selesai," ujarnya, Senin (13/7).

Iswandi menilai terdapat dugaan kesalahan administrasi di internal BTN. Hal itu terlihat dari adanya nasabah lain yang melunasi kredit belakangan, namun justru lebih dahulu menerima sertifikat. "Kalau melihat fakta tadi, saya menduga ini mal administrasi. Masa bank sebesar BTN, yang sudah puluhan tahun mengelola kredit perumahan, bisa terjadi persoalan seperti ini," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, nasabah juga mengajukan tuntutan kompensasi sebesar 300 juta atas keterlambatan penyerahan sertifikat. Namun, Komisi II menegaskan fokus utamanya adalah memastikan hak masyarakat segera dipenuhi. "Kompensasi itu urusan lain. Yang kami dorong sekarang adalah hak masyarakat harus segera diselesaikan karena kewajibannya sudah dipenuhi," jelasnya.

Sayangnya, audiensi belum menghasilkan keputusan. Perwakilan BTN yang hadir dinilai belum memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga pembahasan masih bersifat tarik ulur.

Karena itu, Komisi II akan kembali memanggil pihak BTN dengan menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan penuh, seperti Branch Manager, agar dapat memberikan keputusan yang pasti. "Saya minta nanti keputusan yang konkret. Kapan selesai, bagaimana penyelesaiannya, jangan berlarut-larut. Kalau memang harus masuk ke ranah hukum, ya silakan masuk ke ranah hukum," kunci Iswandi.

Jadwal pemanggilan lanjutan akan disesuaikan dengan kesiapan pihak BTN agar tidak ada lagi alasan ketidakhadiran. DPRD berharap persoalan tersebut segera tuntas tanpa harus berlarut-larut hingga ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

 

Editor : Ismet Rifani
pengaduan sertiifikat komisi ii dprd btn Iswandi