KALTIMPOST.ID,SAMARINDA–Dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan kembali mencuat di Kaltim. Sebanyak empat mantan santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Samarinda resmi melaporkan pimpinan ponpes mereka ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan dengan modus ritual 'nikah batin'.
Aksi bejat tersebut diduga diawali dengan kedok meminta para korban memijat terduga pelaku sebelum akhirnya dipaksa menjalani prosesi sepihak yang diklaim sebagai pernikahan secara batin.
Baca Juga: Hindari Perut Begah Usai Makan Porsi Besar, Ahli Sarankan Konsumsi Enzim Pencernaan dan Simetikon
Salah satu korban yang kini berusia 22 tahun mengungkapkan, peristiwa memilukan tersebut dialaminya saat ia masih berusia 18 tahun. Menurutnya, lingkungan pondok yang tertutup membuat para santri terbiasa patuh tanpa berani mempertanyakan perintah sang guru.
"Nikah batin itu tanpa wali dan saksi. Hanya kami berdua, bersalaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal. Ruang gerak kami di dalam sangat terbatas, jadi saat itu kami hanya menurut saja," ujar korban yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip Jumat (17/7).
Korban menambahkan, pola yang dialami para korban hampir seragam, yakni diawali dengan permintaan pijat. Ia menduga jumlah korban dengan modus serupa jauh lebih banyak dari yang berani melapor saat ini. "Yang diminta memijat itu banyak. Kalau yang sampai dibawa ke modus nikah batin perkiraan saya bisa sampai sepuluh orang, tapi sebagian besar belum berani bicara," imbuhnya.
Sempat Diintimidasi Sebelum Melapor
Kasus ini mulai bergulir setelah para korban mengadukan nasib mereka ke Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa aduan awal diterima lewat media sosial pada Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif pada awal Juni 2026 setelah para korban membulatkan tekad untuk mencari keadilan.
Namun, dalam proses persiapan melapor, Rina menyebut para korban sempat mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar mengurungkan niat mereka.
"Ada upaya intimidasi. Beberapa korban sempat ditemui langsung, ditelepon, hingga dikirimi pesan singkat yang meminta mereka tidak melapor atau tidak membawa-bawa nama pondok pesantren tersebut," ungkap Rina.
Meski sempat dibayangi intimidasi, laporan resmi ke kepolisian akhirnya dilayangkan pada 23 Juni 2026. Awalnya, laporan diajukan oleh tiga orang korban, sementara satu korban lainnya sempat mundur karena kekhawatiran keluarga akan sanksi sosial.
Baca Juga: Anak Mengalami Sembelit? Orang Tua Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengatasinya
Namun, saat proses visum berjalan sehari setelahnya, satu korban yang sempat ragu tersebut akhirnya memutuskan ikut melapor, sehingga total pelapor resmi kini menjadi empat orang.
"Modusnya konsisten, yakni diminta memijat, lalu dilakukan ritual yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," tegas Rina.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan serius pihak kepolisian. Pada Kamis (16/7), keempat korban didampingi TRC PPA Kaltim kembali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus menyerahkan sejumlah barang bukti baru guna memperkuat proses hukum.(*)
Editor : Thomas Priyandoko