KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Penutupan operasional Zona I Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan bukan berarti kawasan tersebut akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda justru mulai menata bekas lokasi pembuangan sampah dengan sistem open dumping itu menjadi kawasan yang lebih aman dan ramah lingkungan, bahkan direncanakan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Baca Juga: Samarinda Tinggalkan Open Dumping, TPA Sambutan Zona II Resmi Beroperasi
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda Suwarso mengatakan, penataan Zona I mulai dilakukan setelah seluruh aktivitas pembuangan sampah dialihkan ke Zona II yang telah menggunakan metode sanitary landfill. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih fokus melakukan rehabilitasi kawasan lama.
"Alhamdulillah Pak Wali Kota telah mengalokasikan anggaran untuk penataan Zona I. Nantinya kawasan itu akan ditata berlapis-lapis, kemudian bagian atasnya dijadikan ruang terbuka hijau. Jadi tidak ada pembiaran," ujarnya, Jumat (31/7).
Penanganan Zona I tidak hanya sebatas menutup timbunan sampah. Pemkot juga membenahi sistem pengelolaan air lindi melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengendalian gas metana agar terkendali.
Suwarso menyebut, anggaran penataan Zona I mencapai sekitar Rp 11,3 miliar pada 2026. Sebelumnya, Pemkot juga telah mengalokasikan sekitar Rp 6 miliar pada 2025 untuk memperbaiki infrastruktur pendukung. "Kalau sekarang dilihat memang masih seperti gunungan sampah. Tetapi aktivitas pembuangan sudah dihentikan dan sekarang masuk tahap penataan," jelasnya.
Baca Juga: Dishub Kubar Tegaskan, Mobilisasi Side Dump Trailer Wajib Lewat Jalur Sungai Mahakam
DLH mengakui penataan Zona I tidak bisa dilakukan sebelumnya karena sampah masih terus masuk setiap hari. Kondisi itu membuat proses pemadatan dan pelapisan tidak dapat dilakukan secara maksimal. "Sekarang setelah Zona II beroperasi dengan sistem sanitary landfill, kami bisa berkonsentrasi penuh menata Zona I," katanya.
Suwarso menjelaskan, metode sanitary landfill berbeda dengan open dumping. Jika open dumping hanya menumpuk sampah, sanitary landfill menggunakan lapisan geomembran, pemadatan, penutupan tanah, serta sistem pengelolaan air lindi dan gas metana sehingga lebih aman dan mampu mencegah risiko kebakaran seperti di eks TPA Bukit Pinang.
Baca Juga: PAD dari Retribusi TKA di Kutim Masih Seret, Distransnaker Siapkan Inspeksi Perusahaan
Ia menambahkan, air lindi yang telah diolah hingga memenuhi baku mutu tidak langsung dibuang ke badan air, melainkan dimanfaatkan untuk penyiraman tanaman di sekitar kawasan TPA. "IPAL sekarang sudah berfungsi. Air hasil pengolahan sudah memenuhi baku mutu, sehingga akan kami manfaatkan untuk penyiraman tanaman di sekitar area TPA," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki