KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali menjadi bahan evaluasi DPRD Kota Samarinda. Sejumlah persoalan, mulai dari kebingungan orang tua menentukan sekolah tujuan berdasarkan domisili hingga perubahan data kependudukan yang dinilai dimanfaatkan untuk masuk sekolah tertentu, menjadi perhatian serius untuk dibenahi pada pelaksanaan SPMB tahun depan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie mengatakan, evaluasi dilakukan bersama Tim Satgas SPMB yang terdiri atas Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). "Kami mengevaluasi hasil SPMB 2026. Mulai dari proses penerimaan di tingkat SD dan SMP, laporan pengaduan yang masuk selama pelaksanaan SPMB, hingga data mutasi kependudukan yang disampaikan Disdukcapil," ujarnya, Kamis (6/8).
Menurut Novan, salah satu rekomendasi utama DPRD adalah agar pada SPMB 2027 orang tua sudah mengetahui lebih awal sekolah tujuan anak berdasarkan domisili. Informasi tersebut diharapkan dapat diberikan sejak siswa duduk di semester pertama kelas VI SD.
"Minimal orang tua sudah tahu berdasarkan domisilinya nanti berhak mendaftar di sekolah mana saja. Jadi tidak ada lagi kebingungan, tempat tinggalnya masuk wilayah sekolah yang mana," katanya.
Rekomendasi sekolah tersebut nantinya dapat disusun berdasarkan data Dapodik yang dipadukan dengan sistem pemetaan milik Diskominfo. Dengan demikian, sekolah dapat memberikan surat rekomendasi kepada orang tua sebelum proses pendaftaran dimulai.
Selain itu, DPRD juga menyoroti terkait mutasi kependudukan menjelang pelaksanaan SPMB. Meski perpindahan domisili merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, Novan mengakui kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan karena memengaruhi persaingan pada jalur domisili.
"Secara aturan memang tidak ada larangan orang pindah domisili. Tapi kadang hal itu memberikan kerugian bagi warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Ini yang menjadi pekerjaan rumah," jelasnya.
Karena itu, Komisi IV mendorong langkah mitigasi lebih dini. Salah satunya dengan mendata calon lulusan sejak masih duduk di kelas V SD agar orang tua memiliki kepastian mengenai sekolah tujuan sesuai domisili jauh sebelum pendaftaran dibuka.
Dalam hearing tersebut, DPRD juga menerima evaluasi dari Diskominfo terkait kendala teknis aplikasi SPMB. Salah satunya masih ditemukannya data alamat pada kartu keluarga yang tidak lengkap sehingga menyulitkan sistem pemetaan berbasis satelit.
"Ada kartu keluarga yang alamatnya lengkap sampai nomor rumah, RT, dan gang. Ada juga yang hanya mencantumkan nama jalan. Saat dibaca sistem, titik koordinatnya jadi tidak akurat. Karena selisih beberapa meter saja kalau perangkingan bisa kalah," ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskominfo mengusulkan penguatan sistem dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan utama. Namun, menurutnya, penyempurnaan aplikasi itu membutuhkan dukungan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. (*)
Editor : Ismet Rifani