KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya mencegah kebakaran di Samarinda tak hanya menyangkut kesiapan petugas di lapangan. Sistem proteksi kebakaran pada bangunan hingga pengelolaan relawan turut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim mengatakan, pembahasan raperda masih memasuki tahap awal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satu fokusnya menggali berbagai kendala yang selama ini dihadapi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).
"Kita berharap nanti ketika Perda ini sudah ditetapkan, maka dia sudah mengakomodir seluruh kebutuhan, seluruh masalah yang selama ini dihadapi oleh Disdamkarmat terutama dan juga stakeholder termasuk relawan," ujarnya, Rabu (2/9).
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi pengelolaan relawan, keterbatasan sarana dan prasarana, serta masih banyaknya bangunan yang belum memiliki sistem proteksi kebakaran.
Menurut Rohim, persoalan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi. Sebab, Disdamkarmat kerap terbentur kewenangan saat hendak melakukan intervensi terhadap kondisi bangunan yang berpotensi membahayakan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah memperkuat peran Disdamkarmat dalam memastikan sistem proteksi kebakaran bangunan. Rohim menyebut, di sejumlah daerah, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mensyaratkan sertifikasi atau rekomendasi keselamatan kebakaran dari dinas pemadam kebakaran. "Jadi, itu ada dulu dari Disdamkarmat, itulah yang menjadi syarat untuk penerbitan SLF. Itu di daerah-daerah lain begitu," jelasnya.
Menurutnya, skema tersebut dapat memastikan sistem proteksi kebakaran pada bangunan memenuhi standar. Sebab, masih ditemukan bangunan yang telah memiliki SLF, tetapi sistem proteksi kebakarannya tidak berfungsi saat dilakukan pengecekan di lapangan.
Karena itu, DPRD Samarinda ingin mengakomodasi kebutuhan Disdamkarmat agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. "Kita mau akomodir teman-teman Disdamkarmat agar dia punya wewenang mengintervensi dalam rangka penanggulangan. Waktu terjadi kebakaran, dia juga punya kekuatan, dan itu dilandasi dengan aturan yang termuat di dalam Perda ini," pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani