Pedagang Belum Bergairah Naik ke Lantai 6-7 Pasar Pagi

Denny Saputra • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:42 WIB
BELUM BERDAMPAK: Dinas Perdagangan Samarinda masih terus mencari cara meningkatkan gairah pemilik lapak Pasar Pagi untuk membuka lapaknya. (DENNY SAPUTRA/KP)
BELUM BERDAMPAK: Dinas Perdagangan Samarinda masih terus mencari cara meningkatkan gairah pemilik lapak Pasar Pagi untuk membuka lapaknya. (DENNY SAPUTRA/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menghidupkan aktivitas perdagangan di lantai 6 dan 7 gedung baru Pasar Pagi belum sepenuhnya mendapat respons pedagang. Dari sekitar 2.500 lapak yang telah diberikan kepada pedagang, masih terdapat sekitar 800 pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang belum berjualan.

Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda sebelumnya membuka pendaftaran ulang pada Rabu-Jumat (9-11/9). Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan kembali kebutuhan pedagang, termasuk peluang penggabungan lapak agar aktivitas perdagangan grosir dapat ditempatkan di lantai atas.

Baca Juga: Fraksi ADB Soroti Penyertaan Modal Bankaltimtara, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus  

Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani mengatakan, hasil pendaftaran ulang tersebut belum menunjukkan perubahan signifikan sesuai harapan pemerintah. Pedagang yang berada di lantai bawah masih banyak yang belum bersedia berpindah atau bergabung ke lantai 6 dan 7.

“Belum sesuai harapan. Kita berharap teman-teman ini mau naik ke atas, malah yang di atas pengen turun, sementara yang di bawah tidak ada yang ke atas,” ujarnya Rabu (16/9).

Baca Juga: Satpol PP Paser Bersiap Tertibkan Penjualan BBM Pom Mini Tak Berizin

Menurut Nurrahmani, persoalan tersebut selanjutnya akan dilaporkan dan dibahas bersama Tim Penataan dan Penertiban Kios, Los, dan Lapak di Pasar Pagi. Pemkot perlu menentukan langkah lanjutan terhadap penataan pedagang dengan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami bicara dengan tim besar, mengutarakan itu. Apa yang harus kita lakukan? Karena regulasi sudah mengatur, ada aturan-aturan, ada perda dan segala macam,” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Keluhan Soal Takaran, DPRD Paser Desak Sidak Metrologi ke Pertamini  

Dia menyebutkan, Disdag telah memberikan tanda terhadap permohonan perubahan posisi lapak pedagang. Pedagang yang mendapat lampu hijau antara lain mereka yang ingin berpindah dari lantai 6 ke lantai 7 maupun menggabungkan lapak untuk membentuk toko grosir.

Sementara itu, sekitar 800 pemegang SKTUB yang belum berjualan masih berada dalam kondisi sebelumnya. Disdag belum mengambil keputusan lebih lanjut dan akan menunggu hasil pembahasan Tim Penataan dan Penertiban Kios, Los, dan Lapak di Pasar Pagi. “Untuk lanjutannya, tunggu keputusan dari tim,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
pasar pagi Nurrahmani pedagang dinas perdagangan