KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kuasa hukum Heriyono, Abraham Ingan dan Cuyenlie Totong, memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi dan perusakan oleh pihaknya terhadap penyewa warung sate dan gulai di Jalan PM Noor, Sempaja Timur, Samarinda. Mereka menyebut, kedatangan pada Selasa (13/10) lalu merupakan tindak lanjut putusan pengadilan dan bertujuan meminta penghuni mengosongkan lahan yang diklaim milik kliennya.
Abraham mengatakan, kegiatan di lokasi hanya berupa pembersihan pekarangan, bukan perusakan sebagaimana dilaporkan pihak penyewa.
Baca Juga: Guru Senior Dituntut Melek Digital, Disdikbud Samarinda Akui Adaptasi Belum Merata
“Yang dilakukan di depan itu hanya membersihkan pekarangan,” ujarnya, Kamis (15/10).
Sementara itu, Cuyenlie Totong menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak S, salah satu penghuni lahan. Menurut dia, pihaknya telah memberikan waktu sekitar lima bulan agar lokasi dikosongkan secara sukarela, tetapi permintaan tersebut tidak diindahkan.
Atas dasar itu, pihak Heriyono memberikan kuasa kepada seseorang bernama Ulamansyah untuk membantu proses pengosongan lahan. Mereka juga memberikan tenggat waktu empat hari sejak Selasa agar Agus meninggalkan lokasi.
Cuyenlie menyebut, langkah tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1365 PK dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) yang menurut pihaknya berkaitan dengan sengketa lahan tersebut. Dia mengatakan, putusan PK membatalkan putusan pada tingkat pengadilan sebelumnya.
Baca Juga: Andi Harun: Tambah Kuota BBM Tak Cukup, Distribusi Harus Dibenahi
Terkait status penyewa, Abraham dan Cuyenlie mengklaim pihak S tidak memiliki hubungan sewa-menyewa langsung dengan Heriyono. Mereka menjelaskan, lokasi tersebut sebelumnya disewa Didi, saudara A (suami dari S) kepada Heriyono. Setelah Didi hendak pulang kampung, tempat itu kemudian ditempati mereka.
Menurutnya, S selanjutnya membayar uang sewa kepada pihak lain, yakni Amransyah. Sebab itu, persoalan pembayaran tersebut dinilai semestinya diselesaikan dengan pihak yang menerima uang sewa.
Sebelumnya, penyewa berinisial S melalui kuasa hukumnya, Rokhman Wahyudi, melaporkan dugaan intimidasi dan perusakan ke Polda Kalimantan Timur pada Rabu (14/10). Sejumlah barang usaha, di antaranya etalase, meteran listrik, dan meja, disebut telah dirusak. Spanduk yang terpasang di lokasi juga dicopot.
Pihak S menyatakan tidak terlibat dalam sengketa lahan tersebut dan hanya menyewa tempat untuk tempat tinggal sekaligus menjalankan usaha. (*)
Editor : Duito Susanto