KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Guna meningkatkan mutu pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi kebijakan pengembangan perpustakaan sekolah.
Acara ini diadakan dengan tujuan untuk memperkuat peran perpustakaan sebagai jantung dari proses pembelajaran di setiap sekolah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, pustakawan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari berbagai kabupaten dan kota di seluruh Kaltim.
Plt. Kadis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Kaltim Anita Natalia Krisnawati, menekankan betapa krusialnya perpustakaan sekolah dalam membentuk generasi muda yang literat dan berpengetahuan luas.
"Perpustakaan sekolah adalah fondasi penting dalam mencetak generasi penerus yang cerdas dan berwawasan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan perpustakaan sekolah melalui berbagai kebijakan dan program yang inovatif," ujar Anita.
Ditambahkan Anita, dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kebijakan-kebijakan terbaru terkait pengembangan perpustakaan sekolah.
Materi yang disampaikan mencakup standar minimal perpustakaan, strategi pengelolaan koleksi yang efektif, peningkatan kompetensi pustakawan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses informasi bagi siswa dan guru.
Lebih lanjut, Anita menambahkan, sesi diskusi dan tanya jawab menjadi wadah bagi para peserta untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam mengelola perpustakaan sekolah.
Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam memahami arah kebijakan pengembangan perpustakaan sekolah.
"Kami berharap, dengan dukungan yang lebih baik, perpustakaan sekolah dapat menjadi tempat yang lebih menarik dan relevan bagi siswa," ungkapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perpustakaan sekolah di seluruh Kalimantan Timur dapat bertransformasi menjadi pusat sumber belajar yang dinamis dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah ini.
Syirajudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kaltim sekaligus membuka acara, dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah, setiap sekolah diwajibkan untuk memiliki perpustakaan yang memenuhi standar koleksi, layanan, tenaga, sarana prasarana, pengelolaan, serta aspek pembiayaan dan inovasi layanan.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen bersama dalam pengembangan perpustakaan sekolah yang berdaya saing, modern, dan sesuai standar nasional, dan yang paling penting perpustakaan sekolah yang terakreditasi,” katanya.
Untuk itu, melalui kegiatan ini kami berharap para kepala sekolah dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan pemerintah daerah dan nasional dalam pengembangan perpustakaan sekolah, serta mampu mengimplementasikannya dalam program kerja satuan pendidikan masing-masing.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, akan terbangun sinergi yang lebih erat antara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pendidikan, serta seluruh satuan pendidikan, dalam rangka mewujudkan perpustakaan sekolah yang unggul, adaptif dan perpustakaan sekolah yang terakreditasi,” imbuhnya.
Akhirnya, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada narasumber dan kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras menyiapkan kegiatan ini serta kepada para kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang berkenan hadir.
Sementara itu, Deine Pangalila, Pustakawan Ahli Utama Perpusnas RI sekaligus narasumber sosialisasi juga mengatakan dalam pemaparan materinya bahwa perpustakaan merupakan unsur penting dalam proses pendidikan, baik pendidikan formal maupun nonformal.
Dalam pendidikan formal, karena terbatasnya waktu untuk belajar dan banyaknya bahan ajar, maka perlu ditunjang dengan ketersediaan bahan ajar tersebut di perpustakaan, seperti perpustakaan sekolah dan perguruan tinggi.
Perpustakaan dituntut untuk dapat memenuhi kebutuhan informasi pemustaka, maka perpustakaan harus melakukan kajian dan mengenali siapa pemustakanya dan informasi apa yang mereka butuhkan.
Perpustakaan harus berusaha menyediakan jasa pada saat diperlukan, serta mendorong pemustaka menggunakan fasilitas yang terdapat di perpustakaan.
Kebutuhan informasi sivitas akademika, khususnya untuk kelancaran proses pengajaran dan penelitian telah tertuang dalam bentuk kurikulum dan silabus mata kuliah.
Berbagai bentuk kajian perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perpustakaan sudah mampu memenuhi kebutuhan informasi pemustakanya.
Salah satunya adalah kajian tentang ketersediaan koleksi perpustakaan terhadap kebutuhan bahan bacaan pada silabus mata kuliah. Kajian ini sangat penting dalam proses pengembangan dan pembinaan koleksi demi tersedianya kebutuhan informasi yang relevan.
Kebijakan anggaran perpustakaan sekolah yang ada alokasi 10% bertentangan dengan UU No. 43 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (6) yang menetapkan minimal 5% dari anggaran operasional sekolah (termasuk Dana BOS) untuk pengembangan perpustakaan.
Namun, anggaran ini dapat bersumber dari dana BOS karena dana tersebut boleh digunakan untuk menambah koleksi buku pelajaran dan nonfiksi untuk perpustakaan.
Perbedaan antara kebijakan dan undang-undang: kebijakan sekolah (10%), merupakan kebijakan internal sekolah yang lebih tinggi dari ketentuan undang-undang.
Undang-undang (minimal 5%), menjadi standar minimum yang harus dipenuhi oleh sekolah, termasuk penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan.
Sumber dana pengembangan perpustakaan:
Dana BOS, dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengembangan perpustakaan, seperti membeli koleksi buku pelajaran dan referensi, sesuai peraturan yang berlaku dan petunjuk teknis (juknis) setiap tahunnya.
Anggaran operasional sekolah lainnya: selain dana BOS, sekolah bisa mengalokasikan minimal 5% dari anggaran belanja operasional sekolah lainnya (di luar belanja pegawai dan belanja modal) untuk perpustakaan.
Deine Pangalila juga mengingatkan pentingnya komitmen kepala sekolah untuk memprioritaskan pengembangan perpustakaan.
Menurutnya, perpustakaan yang memenuhi standar nasional akan mendukung upaya peningkatan literasi siswa.
“Harus nasional ada tekad dari kepala sekolah untuk mengelola dana BOS secara maksimal, sehingga perpustakaan sekolah dapat memenuhi standar dan mendukung pendidikan yang lebih baik,” tegasnya.
“Ini adalah tanggung jawab bersama, dan perpustakaan sekolah memiliki peran penting untuk memperbaiki kondisi ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Tahun 2025 diselenggarakan di Ruang Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (17/11).
Peserta Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 diikuti sebanyak 150 peserta, dengan perincian 100 orang peserta yang hadir secara luring/onsite yang terdiri dari kepala sekolah SMA/SMK/SLB sederajat di wilayah Kota Samarinda dan 50 orang secara daring melalui Zoom Meeting. (kh//)
Editor : Almasrifah